Maryono Sebut TP4D Kejari Manado Siap Dampingi Pekerjaan Instansi Pemerintah

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono,SH.MH. (foto:hcl)

MANADO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Manado, Maryono,SH.,MH mengungkapkan pihaknya menawarkan pendampingan pekerjaan atau proyek oleh instansi pemerintah yang dibiayai oleh Negara. Pendampingan tersebut dilakukan melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Dikami kejaksaan ada namanya TP4D. Tim ini membantu dan membuka diri kepada instansi pemerintah daerah mengawal kegiatan katakanlah proyek yang dibiayai oleh Negara,” kata Maryono kepada Manadoline.com di Manado.

Pendampingan TP4D ini bisa dilakukan mulai dari perencaan atau saat pekerjaan proyek dilakukan. Instansi pemerintah bisa mengajukan permohonan dan memaparkan proyek, kemudian Kejari Manado akan membentuk tim untuk bersinergi dengan PPK dan Rekanan.

Menurutnya, tim TP4D iku melakukan pengawasan semua prosedur yang dimulai dari waktu pekerjaan sampai pada progress pekerjaan proyek yang dilakukan oleh instansi pemerintah. “Mudah-mudahan ketika kami kawal, prosentasinya bisa tercapai dan kalau tidak ada yang kawal terkadang semaunya saja,” tuturnya.

Dia kemudian menyebutkan sebelumnya TP4D Kejari Manado melakukan pendampingan kepada dua satker didaerah ini, namun Maryono menghentikan pendampingannya ditengah jalan, dikarenakan satker tersebut tidak jujur dan transparan.

Menanggapi soal keengganan ASN menerima jabatan PPK, Maryono meminta untuk tidak perlu takut karena pihak kejaksaan akan melakukan pendampingan melalui tim TP4D. “Pak Jokowi memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri terkait keresahan PPK dan Kepala Daerah karena pekerjaan belum apa sudah diperiksa jaksa diperiksa polisi, sehingga dengan adanya pendampingan seperti ini PPK akan lebih PD (percaya diri) lagi dan tidak perlu resah,” tegasnya.

Maryono kemudian menambahkan terkait pemeriksaan terhadap indikasi masalah, pimpinan kepolisian, kejaksaan, dan KPK sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) yang isinya siapa yang sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu etikanya yang belakangan melakukan pemeriksaan harus mundur. (hcl)