Masa Jabatan Berakhir, Komisi Satu Ingatkan KPID dan KIP

MANADO-Telah berakhirnya masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP), DPRD Sulut mengingatkan agar segera melayangkan surat kepada Ketua DPRD Sulut terkait berakhirnya masa jabatan sebagai Komisioner.

Karena akan segera dilakukan pengajuan perekrutan Komisioner KPID yang baru. Penegasan ini disampaikan n Ketua Komisi I Vonny Paat usai menggelar Raat Dengar Pendapat.

Dijelaskan Paat, sebagaimana ketentuan masa jabatan KPID Sudah berakhir sejak 2018 namun karena ada surat Gubernur terkait perpanjangan masa jabatan, maka hal itu menjadi acuan untuk segera melayangkan surat ke DPRD Sulut, khususnua Komisi I untuk persiapan pelaksanaan rekrutmen Komisioner yang baru.

“Sesuai aturan, KPID segera menyurat ke Ketua DPRD kemudian diteruskan ke Komisi I untuk kemudian membentuk tim seleksi,” ungkap Paat.

Sementara itu, terkait seleksi Komisioner KPID yang baru, tim seleksi yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Birokrat, Akademisi akan melakukan seleksi calon yang dinyatakan lolos untuk kemudian mengikuti Fit and Propertest oleh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sulut.

“Kemudian ditetapkan nama-nama yang direkomemdasikan menjadi Komisioner KPID yang baru.Maret 2020, tahapan seleksi Komisioner KPID Sudah akan berlangsung,” jelasnya.

Lanjut Paat, KPI yang masa jabatannya juga akan berakhir, nantinya akan dilakukan seleksi bagi calon Komisioner yang baru.

“Komisi I DPRD Sulut mendesak agar kedua lembaga ini segera melaksanakan tahapan terkait seleksi Komisioner yang baru,” ucap Politisi PDIP dapil Minahasa-Tomohon ini.

Sedang KPID Sulut dijelaskan Paat, seharusnya sudah dilakukan FPT Komisioner yang baru karena masa jabatan Komisioner yang lama telah habis tahun 2018, tapi diperpanjang atas dasar SK Gubernur. Sementara KPI Sulut masa jabatan akan berakhir pada bulan April 2020. (mom)