Masyarakat Kampung Timbelang Datangi DPRD Sangihe, Adukan Dugaan Penyalahgunaan Dandes

Masyarakat Kampung Timbelang saat menyuarakan aspirasinya di ruangan Ketua DPRD Sangihe.

Tahuna- Persolaan dugaan penyalahgunaan Dandes (Dana desa) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini masyarakat mengadukan pengelolaan Dandes yang diduga di salah gunakan oknum Kapitalaung.

Seperti yang terjadi, Selasa (25/02) kemarin puluhan masyarakat Kampung Timbelang, datang ke ruangan ketua DPRD Kabupaten Sangihe melaporkan adanya dugaan penyimpangan terhadap Dandes di tahun 2018 pada pencairan tahap III dan pencairan Dandes tahap I di Tahun 2019.

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus juru bicara saat datang ke DPRD, Zaini Dalegi usai pembahasan dengan pimpinan dewan mengatakan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2019 banyak sekali kejanggalan yang di temui masyarakat terkait pengelolaan Dandes oleh Kapitalaung.

Juru bicara masyarakat Kampung Timbelang Zaini Dalegi.

“Jadi Dandes Tahap III Tahun 2018 membuat Dandes tahap II dan III 2019 tak kunjung di cairkan hingga saat ini. Sebab, Surat PertanggungJawaban (SPJ) tahap III tidak di buat sampai sekarang ini. Itu lantaran fisik bangunan tidak selesai sehingga SPJ tidak bisa dibuat,” ungkap Dalegi.

“Bangunan yang tidak selesai antara lain bangunan Posyandu, 1 unit Paud, 31 jamban keluarga dan ada dana sisa optimalisasi lapangan olahraga Rp 19.500.000,” bebernya.

Disinggung soal anggaran Dandes Tahap III yang turun dikampung Timbelang, Dalegi mengatakan ada sekitar kurang lebih Rp 400 jutaan.

“Selain tahap III bermasalah, juga ada Tahap I di Tahun 2019 yang fiktif seperti pengadaan perahu sampai sekarang tidak pernah ada,”jelasnya lagi.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Josephus Kakondo BAE ditemui menyatakan laporan masyarakat terkait pengelolaan Dandes sejak 2018-2019 yang terindikasi terjadi pelanggaran akan di tindak lanjuti.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo BAE.

“Jadi ada beberapa point- point dari laporan tersebut terkait adanya kegiatan yang belum ada realisasi seperti Posyandu, Paud, jamban keluarga yang menurut warga fiktiv, sesuai informasi Inspektur Inspektorat bahwa telah di buat surat untuk pemeriksaan khusus, sehingga informasi bisa kita ketahui secara ril,” tegasnya.

Yang pasti kesimpulan terkait laporan masyarakat ini kata Kakondo, yang paling pertama menerima laporan masyarakat tersebut dan langsung disalurkan ke lembaga terkait/teknis yang hadir di undang sehingga tidak panjang alurnya karena di dengar langsung.

“Yang pasti akan di tindak lanjuti oleh instansi terkait. Dan juga DPRD memberikan stersing kepada dinas teknis dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar di carikan solusi terhadap pengelolaan keuangan desa ini. Sehingga jangan hal- hal administrasi menghambat substansi dinas itu dan kemudian ada hal- hal yang sebenarnya sudah merupakan hak, tidak bisa cair Cuma karena system yang harus terpadu,” pungkasnya.