Mediasi Gagal, Lanjut Sidang Pokok Perkara, KH Eks Pala Siap Tambahkan Materi Gugatan ke Wali Kota

Kuasa hukum eks ratusan Kepala Lingkungan, Janes Palilingan, SH dan Denny Rompas, SH.

MANADO – Gugatan ratusan eks Pala (Kepala Lingkungan) terhadap Wali Kota terkait SK pemberhentian mereka per 1 Agustus 2021 yang dinilai bertentangan dengan SK wali kota sebelumnya menyebutkan jabatan Pala berakhir pada Desember 2021, akhirnya memasuki sidang terbuka untuk umum di PN Manado pecan depan.

Itu dikarenakan sidang mediasi dilakukan selama 4 kali persidangan dipimpin hakim mediator, Relly Dominggus, M. Hum, SH, MH tak ada kesepakatan. Wali Kota selaku tergugat I seharusnya dihadirkan untuk didengar langsung keterangannya tanpa diwakili kuasa hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2016, hanya mengirim resume ketidaksanggupan Pemkot Manado menyanggupi permintaan penggugat ratusan Pala tersebut.

“Jadi berdasarkan resume itu maka hakim mediator memutuskan sidang mediasi ini gagal dan dilanjutkan pada sidang pokok perkara gugatan,” jelas tim kuasa hokum eks Pala Janes Palilingan, SH didampingi Denny Rompas, SH, Valentino Sumampouw, SH dan Marchel Palilingan, SH.

Sesuai agenda, sidang tersebut dijadualkan pada Kamis pecan depan dan terbuka untuk umum. Palilingan mengungkapkan, pihaknya akan menambahkan beberapa materi gugatan terhadap Pemkot Manado.

“Kita lihat nanti, yang pasti ada materi-materi gugatan tambahan yang akan kami tambahkan dalam persidangan pokok perkara ini. Karena perkara ini sudah ada yurisprudensi. Masalah yang sama, seorang kepala lingkungan gugat Pemkot beberapa waktu lalu dan menang,” pungkas Palilingan.

Ada 3 poin dalam resume wali kota menjawab gugatan eks Pala terungkap dalam sidang mediasi terakhir, Rabu (1/12/2021). Pertama, pengangkatan Pala baru sudah sesuai perundang-undangan. Kedua, pemkot tidak sanggup membayar honor ratusan eks Pala tersebut dan ketiga, gugatan ini dilanjutkan dalam sidang berikutnya. ‘Jadi mediasi ini gagal,” kata Israel Gerald Bidara, SH, perwakilan kuasa hokum wali kota. [anr]