Mediasi Sidang Gugatan APM, PerMa No. 1/2016: Harus Menghadirkan Wali Kota

Proses mediasi sidang gugatan eks Kepala Lingkungan se Kota Manado, Rabu (10/11/2021) siang di PN Manado.

MANADO – Sidang ketiga gugatan sejumlah eks mantan Pala (Kepala Lingkungan) se Kota Manado yang menamakan diri APM (Aliansi Pala Manado) di PN Manado, Rabu (10/11/2021) siang tadi menemui titik buntu.

Proses sidang dalam agenda mediasi antara pihak itu, tergugat I yakni Pemkot Manado hanya diwakili Kabag Hukum Yanti Putri, SH selaku kuasa hokum Wali Kota. Pun tergugat II yakni Ketua DPRD Manado sejak awal persidangan hingga proses damai tidak pernah hadir, meskipun kuasa hukumnya.

Sidang mediasi dipimpin hakim mediator, Relly Dominggus, M. Hum, SH, MH di ruang mediasi PN Manado Kantor Pengadilan Terpadu Jln. Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget.

Proses mediasi di ruangan terbatas tersebut APM selaku penggungat diwakili kuasa hukum Janes Palilingan, SH, Denny Rompas, SH, Valentino Sumampouw, SH dan Marchel Palilingan, SH serta perwakilan Pala, Septy Sarionsong.

“Hasil sidang mediasi tunda rabu minggu depan. Hakim minta menghadirkan Wali Kota Manado,” kata Septy yang dipercayakan Koordinator APM membawahi 176 eks Pala tersebar di Kecamatan Wenang, Sario, Tikala, Paal Dua, Tuminting, Singkil, Malalayang dan Bunaken, minus Kecamatan Wanea dan Mapanget.

Menurut mantan wartawan dan anggota DPRD ini, hakim meminta kehadiran Wali Kota merujuk dari aturan PerMa (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Hakim mediator, Relly Dominggus, M. Hum, SH, MH belum bisa memberikan keterangan resmi karena proses mediasi bersifat internal dan rahasia. “Jadi minta maaf yah. Namanya saja mediasi, kita mendengar keterangan para pihak yang belum bisa diekspos,” jelas Dominggus.

Janes Palilingan, SH mengaku salut sikap tegas hakim mediator. Karena PerMa No. 1 tahun 2016 dalam ketentuan umum Bab I menjelaskan; proses mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. Dan para pihak adalah dua atau lebih subjek hokum yang bukan kuasa hokum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian.

“Jelas kan, bukan kuasa hokum yang bersengketa. Jadi hakim berhak menghadirkan wali kota karena beliau masuk dalam pokok gugatan sebagai tergugat satu. Meskipun nanti ada kuasa hukumnya mendampingi, tapi hakim ingin mendengarkan keterangan langsung subjek hokum yang bersengketa,” timpal Septy yang dipercayakan kuasa hokum APM untuk memberikan keterangan kepada media. “Nda masalah, dia (Septy, red) tadi hadir perwakilan Pala dan mendengar langsung disampaikan hakim mediasi,” pungkas Palilingan.

Sekadar diketahui, APM menggugat Pemkot Manado untuk menuntut keadilan atas pemberhentian mereka dari jabatan Pala pada tanggal 1 Agustus 2021. Sementara dalam SK Wali Kota yang lalu, masa jabatan mereka berakhir Desember 2021. [anr]