Mencuri di Rumah Pamannya, Kiko Ditangkap Sat Reskrim Polres Sangihe

Manadoline.com, Tahuna- Satuan Reskrim Polres Sangihe menangkap seorang pria berinisial FXR alias Kiko (24) asal Kampung Malamenggu Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. 


Kiko yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir, ditangkap karena mencuri uang dan ATM di dalam dompet milik pamannya yang tinggal di Kelurahan Tapuang kecamatan Tahuna Timur, besertasatt handphone yang ditaruh di dalam kamar di atas tempat tidur. 


Menurut Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Keiffer FD Malonda melalui Kanit II Aipda M Hendra Dachlan SH saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (01/09/2021) mengatakan, terduga tersangka ditangkap berkat laporan rekening koran Bank dan cctv ATM. 

Kanit II Reskrim Polres Sangihe Aipda M Hendra Dachlan SH.


“Jadi korban itu menaruh dompetnya ditaruh di kamar, dibawah tempat tidur. Dan korban tidak menyangka tersangka masuk ke rumah serta mengambil dompetnya. Di dompet itu ada KTP, ATM dan uang Rp 400.000. Setelah itu tersangka menggunakan ATM di Manganitu, dan menarik uang Rp 2.100.000. Kalau di total uang dan handphone, kerugian korban sebesar Rp 2.750.000,” katanya. 


“Karena ini menyangkut transaksi, jadi pihak kepolisian meminta bantuan Bank untuk mencetak rekening koran dan dicocokkan dengan cctv yang ada di ATM Manganitu, ternyata jam dan tanggalnya sama,” sambung Kanit. 


Atas dasar laporan korban dan bukti tersebut lanjut Kanit, Reskrim Polres Sangihe menangkap tersangka. Dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. 


“Saat ini FXR alias Kiko di telah ditahan di sel tahanan Polres Sangihe. Dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.