Menghilang Selama 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap Sat Lantas Polres Sangihe

Tim unit kecil gabungan Satu Lantas dan Sat Intelkam Polres Sangihe saat menangkap tersangka RP (26) warga Tona I Kecamatan Tahuna Timur.

Manadoline.com, Tahuna- Sat Lantas Polres Sangihe berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang dialami Stenly Papendang (36) seorang supir warga Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur Senin (01/02/2021). Dengan tersangka berinisial RP (26) warga Kelurahan Tona I yang pada saat kejadian menaiki mobil Toyota Rush Hitam DB 1761 AJ. 


Keberhasilan ini patut diacungi jempol, sebab minimnya bukti baik di lokasi kejadian maupun dari rekaman cctv dan keterangan saksi pada saat kecelakaan yang terjadi di Jalan Kelurahan Tona 1 pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 kemarin. 


Kronologi kejadian pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, tersangka yang menaiki mobil pulang ke rumahnya dari rumah duka di Kelurahan Manente. Diduga tersangka sudah dipengaruhi minuman beralkohol dan mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. 

Tersangka saat diperiksa di Ruang KBO Lantas Polres Sangihe.


Sesampainya di Jalan Kelurahan Tona II, ada korban yang juga menuju pulang ke rumah dengan bejalan kaki di bahu jalan. Diduga dikarenakan mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan pengaruh miras tersebut, tersangka keluar jalur dan menabrak korban yang sedang berjalan kaki di bahu jalan. 


Tabrakan pun tak terelakkan. Namun, bukannya menolong korban yang terluka parah akibat ditabrak mobilnya, tersangka malah kabur dan melarikan diri. Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna untuk mendapatkan pertolongan. Syukurnya nyawa korban dapat diselamatkan. 


Menurut Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Duwi Galih Prasetiawan setelah menerima informasi tersebut, dirinya mengambil langkah membentuk satu unit kecil untuk melakukan penyelidikan kasus tabrak lari tersebut. 


“Kejadiannya pada Hari Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 01.30 Wita. Untuk saksi yang melihat secara langsung itu tidak ada, hanya saksi petunjuk yang mendengar dan melakukan pengejaran kendaraan tersebut. Namun saat dikejar kendaraan berbelok arah, sehingga tidak berhasil dikejar membuat kami kesulitan untuk melakukan penyelidikan. 

Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Duwi Galih Prasetiawan.


Langkah-langkah yang kami ambil dari Sat Lantas Polres Sangihe yaitu membentuk unit kecil gabungan dengan Satuan Intelkam Polres Sangihe. Sementara itu untuk penyisiran alat-alat bukti, kami melakukan penyisiran di TKP sekaligus memanfaatkan media elektronik seperti CCTV milik masyarakat sekitar,” katanya Kasat. 


Namun setelah membentuk tim kecil dan melakukan penyisiran, Tim unit kecil gabungan itu hanya mendapatkan fakta jenis kendaraan yang berbeda dari apa yang disampaikan saksi. 


“Dari fakta-fakta yang kami dapatkan hanya petunjuk yaitu jenis mobil yang berbeda dari apa yang disampaikan saksi. Dari keterangan saksi jenis mobilnya Avanza, tapi faktanya mobil yang dikenakan tersangka mobil Toyota Rush. Setelah menabrak, mobil itu langsung parkir di halaman rumah. 


Tim unit kecil gabungan bekerja selama lima hari dari pagi hingga malam hari. Bahkan pada hari Minggu kemarin kami sempat keluar Kota Tahuna untuk mencari alat-alat bukti, tapi hasilnya nihil. Dan pada hari Senin (01/02/2021) kami mendapatkan petunjuk baru, dan bahwa mobil tersebut benar-benar dipakai tersangka yang diamankan tanpa perlawanan dirumahnya,” ungkapnya. 


Dirinya pun menegaskan atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. 


“Mobil yang digunakan tersangka sudah kita amankan di Polres Sangihe. Sementara itu tersangka ditahan 1×24 jam di Polres Sangihe. Ke depannya kami akan melakukan gelar perkara dahulu, apa bila memungkinkan akan kami lakukan penahanan. Tersangka diancam dengan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 mengenai lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75.000.000,” pungkasnya.