Mengisi Bahan Kimia di Makanan harus di Hukum

Fanny Legoh

MANADO-Sekretaris Komisi IV Fanny Legoh meminta agar supaya ada pos pengawasan penyaluran bahan makanan selama 1×24 jam, baik itu di Swalayan maupun di pasar tradisional.

Fanny Legoh

Hal ini diungkapkan Legoh terkait adanya Hearing lintas komisi, yakni Komisi IV, Komisi II bersama BBPOM, Disperindag, Dinas Kesehatan, terkait adanya boraks di makanan mie.

Dikatakan Legoh, dengan adanya pos pengawasan makanan, maka akan diketahui makanan yang ada bahan beracun atau tidak sebelum di pasarkan, baik itu di Swalayan maupun Pasar Tradisional.

“Jika masih ada temuan bahan makan mengandung bahan kimia. Maka yang disalahkan adalah petugas pos pengawasan makanan yang dinilai lalai,”tegas Legoh.

Masih menurutnya, jika masih ada bahan makanan yang mengandung sat kimia seperti boraks di makanan ini sangat berbahaya.

“Jangan heran generasi kita sakit-sakitan. Karena mengkonsumsi makanan yang mengandung racun,”umbar Legoh. Sembari mempertegas petugas Pos lapangan harus ditegur dan diberikan sanksi. Jika dirinya terbukti lalai melakukan pengawasan. Dan Balai POM harus menjadi leading Sektor. Sehingga Sulut bebas dari bahan beracun.

“Pemerintah harus memberikan tindakan tegas. Misalnya prodak yang beracun umumkan pada masyarakat. Jangan hanya mie Steven yang diumumkan pada masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah hukum agar kasus ini jangan menjadi liar,”tutup Legoh.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi IV Herry Tombeng. Tombeng menyatakan, kasus boraks di mie harus diusut tuntas. ” Harus diproses hukum supaya ada efek jerah. Jika ini dibiarkan begitu saja, maka akan terjadi lagi kasus yang sama,”tukas Tombeng. (mom)