Menteri PANRB: PNS Pelaku Tindak Pidana Jabatan Yang Sudah Inkrah Harus Segera Diberhentikan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kembali menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan agar segera diberhentikan.

Sikap tegas itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019, yang ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri; 4. Jaksa Agung; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Wali Kota.

Dalam SE tersebut, Menteri PANRB menegaskan, sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 13 September 2018, PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS,” bunyi poin nomor 2b. SE tersebut.

Dalam hal PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud namun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, menurut Menteri PANRB, keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.

Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud, dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah SKB tanggal 13 September 2018 itu, menurut Menteri PANRB, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu Menteri PANRB Syafruddin menegaskan, terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat 30 April 2019, dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Menteri PANRB,” bunyi poin nomor 6 Surat Edaran tersebut.

Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (JDIH Kementerian PANRB/swb).