Menteri PANRB Tetapkan Bitung Sebagai Lokasi Penyelenggaraan MPP

Wali Kota Bitung Max J Lomban. (Foto: HMP)

BITUNG – Kementerian PANRB menetapkan Kota Bitung sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP). Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan atas Keputusan Menteri PANRB nomor 11 tahun 2018 tanggal 27 maret 2019 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan MPP di Sulawesi Utara bersama Kota Manado dan beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

Keberadaan Mal Pelayan Publik (MPP) di Kota Bitung merupakan semangat Pemkot Bitung dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, serta wujud implementasi Nawacita Presiden Joko Widodo, untuk menjadikan pemerintah yang membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban mengatakan untuk membangun sebuah MPP perlu ada komitmen kuat dan keseriusan dari pimpinan daerah. Selain itu dibutuhkan kolaborasi dengan banyak pihak termasuk dengan instansi vertikal karena memang MPP diisi oleh layanan perizinan dan non perizinan baik dari daerah, pusat, BUMN maupun BUMD.

“Dimana keberadaan MPP itu sendiri dibawah koordinasi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bitung, yang bertempat di Kantor Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Hal ini bertujuan untuk memudahkan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lomban.

Dikatakan Lomban, sampai saat ini sudah ada 135 jenis layanan yang ada di MPP, seperti Pelayanan Perizinan, IMB, Izin Usaha Industri, Surat Izin Praktek Dokter Umum, Izin Trayek, Pelayanan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan Kematian, Pelayanan KB Gratis, Informasi Cuaca, Pelayanan Donor Darah, Pelayanan Sambungan Listrik dan Air, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan lainnya.(*)