Mewoh : Pemutahiran Data Pemilih, KPU Terbuka Untuk Publik

MANADO-Untuk pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sangat terbuka dalam hal pemuktahiran data pemilih. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sulut Aediles Mewoh.

Mewoh menjelaskan, terkait dengan keterbukaan pemutakhiran daftar pemilih, prinsipnya KPU itu terbuka terhadap publik dan termasuk pengawasan yang dilakukan lembaga berwenang.

“KPU menyiapkan webside wwwlindungihakpilihmu.kpu.co.id. Di situ terdapat jumlah pemilih dalam daftar A.KWK yang akan dicoklit KPU melalui PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih),” jelas Mewoh, Kamis (23/7).

Sedangkan mengenai permintaan A.KWK, KPU sudah lakukan kajian internal dalam KPU, bahwa dalam dokumen tersebut terdapat informasi data pemilih yang di dalamnya ada unsur-unsur data pribadi penduduk.

“Menurut undang-undang yang mengatur mengenai administrasi kependudukan (adminduk), itu wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya. Itu prinsip utamanya. Sehingga tidak semua pihak bisa mengakses,” ucapnya.

Bagi jajaran KPU saja baik PPS dan PPDP, dilarang untuk memfoto, meminda atau menggandakan, termasuk menyalin dalam bentuk soft file. Sebab, dalam formulir model A.KWK merupakan administrasi yang di dalamnya terdapat informasi data pribadi penduduk yang menurut peraturan harus disimpan dan dilindungi.

“Sehingga KPU menerbitkan surat keputusan KPU RI Nomor 335 tentang penetapan informasi daftar pemilih pada formulir A.KWK yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih, itu menjadi informasi yang dikecualikan,” tambah Mewoh.

Lanjut Mewoh, dalam hal menjawab informasi publik, misalnya termasuk pengawasan, KPU tetap berpedoman pada SK KPU RI tersebut.

“Tapi bukan berarti pengawasan tertutup. Pengawasan tentu bisa dilakukan dengan cara mengikuti secara langsung proses coklit. Itu maksudnya,” tandasnya.

Secara kelembagaan, lanjutnya, KPU punya kewajiban melindungi data pribadi dari pemilih. Kalau pun data tersebut bisa diambil, tentu dengan catatan dalam SK tersebut itu harus ada persetujuan Kementrian terkait.

“Bisa diambil, tapi harus ada izin, persetujuan dari kementrian yang mengelola terkait administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Data pemilih tersebut juga bisa dicek di webside wwwlindungihakpilihmu.kpu.co.id. Di situ merupakan tempat lakukan pengecekan apakah sudah terdaftar atau belum. “Ada daftar nama pemilih bisa jadi informasi publik di situ. Tapi NIKnya kita kunci 6 angka dibelakang supaya bisa menjaga data kerahasiaan data pemilih,” tutupnya. (mom)