Mewoh : Pendaftaran Lembaga Survey Sampai 8 November 2020

MANADO -KPU Provinsi Sulut telah mengumumkan kembali
pendaftaran pemantauan pemilihan dan lembaga survey atau jejak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan gubernur, bupati/wali kota.

Pengumuman ini disampaikan oleh KPU Sulut, sebab ada beberapa hal yang berubah dari pengumuman sebelumnya.

Ardiles Mewoh sebagai Ketua KPU Sulut mengatakan, pada awal waktu pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri 1 November 2019 sampai September 2020 menjadi 1 November 2019 sampai 2 Desember 2020.

Jadi waktu pendaftaran lembaga survey atau jejak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan tahun 2020 yang awalnya 1 November 2019 sampai September 2020, menjadi 1 November 2019 sampai 8 November 2020,” kata Ardiles. Pendaftaran pemantauan pemilihan dan lembaga survey atau jejak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan 2020 dalam kondisi bencana non alam covid 19, dapat dilakukan secara langsung atau daring (online).

“Langsung itu misalnya, dengan menyampaikan langsung dokumen pendaftaran ke kantor KPU Sulut, serta menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid. Kalau soal daring atau online dengan cara soft file dokumen persyaratan pendaftaran dikirim melalui surat elektronik kepada KPU Sulut dengan alamat email prop_sulut@kpu.go.id. Kemudian, dokumen asli persyaratan pendaftaran dikirimkan kepada KPU Sulut melalui jasa pengiriman atau disampaikan secara langsung,” jelasnya.

Lanjut Mewoh, dalam pendaftaran ada penyesuaian beberapa jenis formulir.

“KPU juga mempersilahkan untuk menghubungi sekretariat KPU Sulut jika memerlukan informasi terkait pendaftaran dan keterangan lainnya,” ucap Mewoh. (mom)