Selama Masa Darurat Covid-19, MJP Berikan Seluruh Gaji dan Tunjangan Untuk Rakyat

MANADO-Selama masa darurat wabah penyakit Virus Corona (Covid-19), yang ditetapkan Pemerintah sejak 29 Perbuari sampai 29 Mei 2020, anggota DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP) akan memberikan seluruh gaji dan tunjungannya untuk membantu masyarakat.

Kepada wartawan, MJP Mengakui

sejak bulan Maret, dirinya telah menyisihkan gaji dan tunjangan dalam upaya penanganan dan pencegahan Wabah Penyakit dengan berbagi Masker, Hand Sanitizer dan melakukan Aksi Penyemprotan Disinfektan di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.

MJP menyatakan, penyebaran kasus wabah Covid-19 semakin meluas. Sehingga pemerintah memperpanjang status darurat dan akhirnya mulai berdampak pada pada situasi sosial ekonomi masyarakat, terutama buruh harian dan kelompok masyarakat yang bekerja serabutan tanpa penghasilan tetap.

“Mulai bulan April 2020 sampai berakhirnya Masa Darurat, saya akan memberikan seluruh Gaji dan Tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Gaji dan Tunjangan ini akan digunakan untuk pembelian Masker, Hand Sanitizer, operasional Penyemprotan Disinfektan dan pembelian Sembako,”ungkap MJP.

MJP mengakui bantuan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak, terutama buruh harian dan kelompok masyarakat yang bekerja serabutan tanpa penghasilan tetap di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.

“Pembagian sembako akan diserahkan langsung ke rumah-rumah warga oleh MJP dan Tim Aksi Pembagian Sembako bagi warga kurang mampu dan terdampak,’ tutupnya. (mom)