MANADO – Anggota DPRD Sulut Jenny Mumek mengingatkan manfaat dan penggunaan dana desa di Sulawesi Utara.
Sekretaris Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan mengingatkan hal ini, karena di tahun 2019 mendatang, 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara akan mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 12 Triliun.
“Penggunaan dana desa harus sesuai dengan peruntukannya. Sebab berkaca pada penyaluran dana desa sebelumnya, diduga banyak yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” tegas Mumek.
Lanjut Politisi PDIP dapil Minahasa – Tomohon ini, dugaan adanya penyalagunaan dana desa dibuktikan dengan adanya laporan masyarakat ke Dewan Sulut.
Mumek yang akan maju kembali ke dewan Sulut dari dapil Tomohon Minahasa mempertanyakan kinerja dari Inspektorat yang ada.
“Pengawasan melekat harus dilakukan oleh instansi terkait terlebih inspektorat. Apalagi sekarang ini Presiden sudah menyampaikan akan menggandeng KPK untuk mengawasi dana desa,”ungkapnya.
Mumek juga berharap masyarakat proaktif bahkan tidak segan-segan melaporkan jika diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dandes.
Mumek juga mewarning pemerintah desa, agar dapat menggunakan dana desa berdasarkan aturan yang ada.
” Hukum Tua di daerah lain di tangkap KPK karena menyalagunakan dana desa, jangam sampai ada hukum tua di Sulut yang jadi korban dandes,” tutupnya.
Peliput : Mekar Salindeho