Olly: Bupati Talaud Lakukan Pelanggaran Fatal

Gubernur Sulut Olly Dondokambey

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan Bupati Talaud Sri Wahyumi ManaIip (SWM), lakukan pelanggaran yaitu dengan keluar negeri (Amerika Serikat) tanpa ijin.

Menurutnya Olly, Bupati SWM lakukan pelanggaran yang pertama ketidakhadiran diberbagai acara kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan paling fatal meninggalkan tugas tanpa meminta ijin kepada pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Soal pemberhentian sementara, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Cempaka Kolongan Minut Senin (15/1/2018) siang tadi, Surat Keputusan (SK) itu nanti diserahkan Wakil Bupati hari ini (Senin-red).”Kemarin kan libur, jadi jika yang bersangkutan masuk kantor, maka hari ini akan diserahkan kepada Bupati,”terangnya.

“Yang saya ketahui, beliau sudah pernah dapat teguran jaman Gubernur Sinyo Sarundajang, Pejabat Gubernur Sumarsono, dan kemarin Bupati lakukan pelanggaran sangat fatal karena dari DPD RI memberikan surat ke kita terakhir juga dari Mendagri,”ungkap Olly.

Berhembus kabar Bupati SWM punya masa dan menolak penonaktifan dan merasa dizalimi? Gubernur Olly menanggapinya santai.”Talaud itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semua aparat pengamanan pasti akan mengamankan. Ada tim investigasi telah lakukan evaluasi, dan beliau mengaku telah melakukan perjalanan keluar negeri tanpa ijin. Masa dizalimin, itu tidak benar,”beber gubernur pilihan rakyat ini.

“Semua Pejabat Negeri, Pejabat Pemerintah, Kepala Daerah saat diambil sumpah jabatan kan ada undang-undang yang mengatur. Kok dizalimi apalagi berkaitan dengan politik, itu tidak benar,”pungkasnya. (srikandi)