Pak Tani Tiduri Anak Angkatnya Dua Kali

(Pelaku pemerkosaan anak angkat yang kini mendekam di ruang tahanan Polsek Aertembaga Bitung)
(Pelaku pemerkosaan anak angkat yang kini mendekam di ruang tahanan Polsek Aertembaga Bitung)

 

BITUNG – Malang nasib mawar – bukan nama sebenarnya – (11), salah satu warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Pasalnya, Mawar dipaksa HK alias Ajul (43) ayah tiri korban, untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi tak terpuji itu dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Agustus 2016 dan 26 Februari 2017 silam.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa yang akhirnya merenggut mahkota Mawar itu terjadi sekitar bulan Agustus 2016 silam. Saat itu korban Mawar sedang tidur pulas di kamar belakang. Dan ibu angkat korban sedang tidak berada di rumah, karena berjualan di Pasar Winenet. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk, mencium dan (maaf, red) meraba serta meremas payudara korban. Mawar yang tersadar, mencoba menghindar dan meminta agar pelaku menghentikan perbuatannya. Tetapi pelaku yang sudah kesetanan itu, malah makin menjadi dan menarik kelana korban. Mawar yang terus berontak, tapi diancam oleh pelaku kalau korban tidak mau melayani nafsu bejatnya akan dibunuh.

Tidak hanya sampai di situ. Lelaki gatal bete itu, kembaki beraksi pada Minggu (26/02/2017) sekitar Pukul 06.00 Wita. Ketika itu Mawar sedang baring-baring dalam kamarnya, pelaku yang mengetahui kalau istri sedang berdagang, langsung beraksi dengan masuk ke kamar korban, kemudian menariknya untuk pindah ke kamar pelaku. Di sana pelaku juga melakukan aksi bejatnya untuk kedua kalinya. Korban yang mencoba berteriak, tapi mulutnya disumbat pakai kain oleh pelaku. Korban yang tidak berdaya itu, hanya menangis saat dipaksa melakukan tindakan layak suami istri itu.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan sang ayah tiri, akhirnya menceritakan hal yang dialami kepada ibu tirinya pada Sabtu (04/03/2017) lalu. Ibu korban yang mendengar cerita tersebut, sangat terkejut tapi takut melaporkan hal itu ke aparat kepolisian karena takut akan dipukuli.

Korban yang tidak abis akal itu, memilih menceritakan tindak pidana pemerkosaan yang dialaminya, yang dilakukan Ajul ayah tirinya, kepada Vivi Wungow alias Vivi (34), tetanga korban. Dimana Mawar mengaku kepada Vivi, kalau (sekali lagi maaf,red) vaginanya merasa sakit dikarenakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Mendengar cerita itu, hanya dalam hitungan detik Vivi, langsung bergegas malaporkan kejadian itu ke aparat di Mapolsek Aertembaga.

Kapolsek Aertembaga Iptu. Fandi Ba’u melalui Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa membenarkan adanya kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan ayah tirinya. Dan saat ini untuk kepentingan penyidikan tersangka Ajul sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Aertembaga. “Atas perbuatannya, tersangka Ajul yang berprofesi sebagai petani itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Idris.(hry)