Pansus Angket DPRD Mitra Minta Gubernur Sulut Beri Teguran dan Sanksi Tegas Kepada Plt Bupati Mitra

Ketua Pansus Angket DPRD Mitra Christianov Jacksen Mokat saat membacakan hasil penggunaan hak angket di Sidang Paripurna DPRD Mitra.
Ketua Pansus Angket DPRD Mitra Christianov Jacksen Mokat saat membacakan hasil penggunaan hak angket di Sidang Paripurna DPRD Mitra.

RATAHAN — Panitia khusus (Pansus) angket DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) menyampaikan laporan tentang penggunaan hak angket terhadap Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli dalam sidang paripurna yang dilakukan, diruang rapat DPRD Mitra, Kamis (17/5/2018).

Ketua Pansus Angket Christianov Jacksen Mokat dalam menyampaikan kesimpulan hasil laporan, menilai Plt Bupati tidak menjalankan pemerintahan dengan baik.

“Plt Bupati Mitra dinilai tidak menjalankan pemerintahan deng baik sehingga menimbulkan keresahan di Masyarakat,” katanya.

Dalam kesimpulan kedua, Mokat mengatakan saat memasuki kantor bupati untuk kali pertama menjabat Plt, Kandoli tidak berupaya mencegah massa untuk masuk ke kantor bupati.

“Pada saat permintaan keterangan kepada Plt Bupati Mitra, panitia angket menilai Plt Bupati Mitra tidak ada upaya mencegah atau melarang massa, baik dari kediamannya menuju kantor bupati maupun di ruang kerja Plt Bupati,” sebutnya saat membaca kesimpulan kedua.

Sedangkan pada kesimpulan ketiga, Mokat menuturkan, Plt Bupati membiarkan masyarakat menurunkan foto resmi bupati yang saat ini sedang cuti.

“Tidak berjalannya asas kepatutan dan etika pemerintahan, dalam hal ini membiarkan masyarakat menduduki ruang kerja Plt bupati dan menurunkan foto resmi bupati Mitra yang sedang cuti,” kata Mokat di depan anggota dewan lainnya dan seluruh kepala SKPD Mitra.

Sebagian anggota DPRD Mitra mengikuti laporan hasil hak angket.

Berkaitan dengan kesimpulan tersebut Pansus angket DPRD Mitra menilai, Plt Bupati Mitra dalam menjalankan tugasnya tidak memahami peraturan yang ada.

“Seperti Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, pasal 65 ayat 1 huruf B dan G kemudian pasal 67 huruf B, D dan E. Kemudian Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pasal 1 ayat 17 yang berkaitan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Juga Permendagri nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi bupati dan wakil bupati khususnya,” papar Mokat.

Dikatakannya juga, dalam pelaksanaan tugas, Plt Bupati juga seharusnya dapat berkoordinasi dengan bupati definitif yang sedang cuti kampanye, dalam mengambil keputusan-keputusan yang strategis, karena ini diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Berangkat dari kesimpulan diatas, Pansus angket merekomendasikan kepada gubernur dan wakil gubernur Sulut, untuk memberikan pembinaan serta sanksi tegas kepada Plt Bupati Ronald Kandoli.

“Untuk menghindari benturan sosial dan konflik antar kelompok, serta menjaga kenetralan sebagai penyelenggara pemerintahan, maka dimintakan kepada Mendagri melalui gubernur Sulut sebagai wakil pemerintah di daerah, untuk memberikan teguran dan pembinaan secara resmi terhadap Plt bupati Mitra dalam melaksanakan tugas, serta sanksi tegas,” harapnya. (fensen)