Pansus DPRD dan Pemkot Manado Panas, Aturan Permintaan Sumbangan Dipending

Ketua Pansus DPRD Kota Manado tentang Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Syarifudin Saafa. (foto:ml)
Ketua Pansus DPRD Kota Manado tentang Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Pembahasan ranperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat antara pansus dengan pihak eksekutif yang dilaksanaka di aula paripurana Kantor DPRD Kota Manado dengan pihak eksekutif, Selasa (6/11), berlangsung panas.

Perdebatan tersebut terkait dengan pasal 20 dalam ranperda yang diusulka  oleh pihak eksekutif tentang larangan permintaan sumbangan.

“Terjadi perdebatan antara pansus dengan eksekutif. Sehingga pembahasan pasal tersebut kita pending dulu dan memprioritas yang lain baru kembali membahas soal sumbangan,” kata ketua Pansus, Syarifudin Saafa, saat diwawancara Manadoline.com.

Menurut Saafa, titik perdebatan tersebut dikarenakan ada keinginan dari eksekutif yang mau melarang semua permintaan sumbangan dalam bentuk apapun dilarang.

“Problemnya di Kota Manado, ada kegiatan keagamaan seperti pembangunan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. Kalau dilarang dan harus minta ijin jadi repot, karena ijin itu konsekwensinya 2 sumbangan dikasih atau tidak,” jelasnya.

Saaf yang juga Ketua PKS Sulut ini menjelaskan, jika aturan ini sifatnya hanya pemberitahuan kondisinya akan lain. Karena ada situasi lokal yang kita harus pikirkan, maka terjadi perdebatan.

“Kita pending dulu pembahasan soal sumbangan, setelah kita dapatkan argumentasi yang kuat dari eksekutif,” jelasnya.

Jika permintaan sumbangan harus ada ijin dari pejabat yg berwewenang seperti walikota, kepala lingkungan dan lainnya sampai harus dilarang meminta sumbangan sampai di tempat tinggal ini harus diperjelas definisinya.

“Masa harus dilarang seperti permintaan sumbangan dari gereja dan masjid kemudian harus minta ijin. Dan ini yang membuat pansua belum bulat pemahaman soal permintaan sumbangan, sehingga perlu pansus mengundang tokoh-tokoh agama dalam pembahasan lanjutan,” tegas Saafa. (ml)