Pansus DPRD Manado, Lanjut Pembahasan Ranperda Ketertiban Umum

Pembahasan lanjutan Ranperda Ketertiban Umum yang dipimpin Ketua Pansus Syarifudin Saafa dan Wakil Ketua Markho Tampi di ruang paripurna Kantor DPRD Kota Manado. (foto:ist)

MANADO – Lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum kembali dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Manado, Senin (10/12) di ruang rapat paripurna.

Dalam pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus Syarifudin Saafa bersama Wakil Ketua Markho Tampi tersebut, hadir sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, seperti Satpol PP dan Dinas Parawisata.

“Pembahasan sudah selesai. Agenda selanjutnya adalah singkroniasi hari Jumat di kantor DPRD. Beberapa instansi terkait akan kita undang untuk mendapatkan masukan,” kata Syarifudin Saafa, kepada Manadoline.com

Politisi PKS ini menjelaskan dalam pembahasan dengan instansi terkait hal penting dibahas tidak diperbolehkan mengkonsumsi miras di tempat umum.

“Miras kita atur dalam ranperda Ketertiban Umum tidak boleh mengkonsumsinya di tempat umum. Termasuk juga bahaya ehabon bagi anak-anak diatur,” jelasnya.

Bang Syarif, sapaan akrab anggota Komisi A DPRD Manado ini menambahkan Senin, (17/12) akan laksanakan agenda fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Sulut dan ditargetkan ranperda selesai tahun 2018. (ml)