Pansus DPRD Sulut Genjot Bahas Ranperda Irigasi

MANADO-DPRD Sulut terus menseriusi pembahasan Ranperda Irigasi lewat Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Amir Liputo, Selasa (22/6/2021) bersama pihak eksekutif pembahasan dilanjutkan di ruang Paripurna .

Amir Liputo

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus Tonny Supit berlangsung alot karena banyak masukan serta pendapat dari Pansus dan pihak eksekutif.

Kepada wartawan Ketua Pansus Amir Liputo menyatakan, dirinya bersyukur karena dinamika yang terjadi dalam pembahasan Ranperda Irigasi sudah masuk pada pasal per pasal.

“Memang banyak pertanyaan tentang beberapa pasal konsoderan, tetapi saya pikir sepanjang itu tidak bertentangan tentang asas pembentukan peraturan daerah tidak masalah. Karena tidak bertentangan tentang ketentuan-ketentuan lebih tinggi, tapi kalau ada kearifan-kearifan lokal yang bisa dicantumkan kenapa tidak, kan nantinya di Kemendagri ini semua akan dikembalikan kalau itu memang bertentangan,” ucap Liputo.

Liputo juga menggaris bawahi hal-hal yang bertentangan jangan lagi di masukan, yang jelas Ranperda irigasi ini ingin menjamin ketersedian air. Di dalam fungsi-fungsi Irigasi yang dapat meningkatkan produksi pertanian.

“Kita berharap dengan adanya Perda ini, ada kepastian hukum terhadap pemeliharaan irigasi, kepastian hukum terhadap orang yang mengelola irigasi, ada kepastian hukum ahli fungsi lahan. Apalagi lahan pertanian kita makin hari semakin berkurang, sehingga kedepannya yang paling penting dengan adanya perda irigasi ini kita mengembalikan target-target pertanian kita terutama beras bisa tercapai,”ungkap Liputo.

Liputo juga mengakui di saat Covid seperti ini, justru pertanian itu menjadi topangan utama, pariwisata itu penting tapi kita lihat Bali daerah yang menggunakan daerah pariwisata goncang.

“Tapi kalau pertanian ini kebutuhan yang primer bagi kita. Karena menjadi sumber utama dalam kelangsungan hidup, jadi sumber-sumber pertanian ini harus dijamin terutama irigasi,”tambahnya, sambil mengakui irigasi ini pemanfaatannya untuk persawahan serta petani.

“Petani itu punya definisi petani sawah, petani ikan olticultura, semua boleh dimanfaatkan tetapi dengan perda ini diatur. Sehingga tidak mengganggu aliran air yang menuju ke tempat-tempat persawahan. Yang terjadi sekarang orang mengambil air dari irigasi dialihkan setelah itu tidak dikembalikan kedalam irigasi justru itu air terbuang percuma ini yang akan ditertibkan lewat perda irigasi, kolam-kolam tidak masalah dia bisa masuk tapi harus koordinsi dengn petugas penjaga pintu irigasi, waktu-waktu mana bisa alirkan air itu sehingga tidak mengganggu aliran pertama untuk produksi,”tutup Liputo. (mom)