Pansus Pemekaran Kelurahan ‘Mandul’

Pembahasan Ranperda Pemekaran Kelurahan oleh pihak Pansus DPRD Manado dan pihak Pemkot Manado 2 tahun silam.

MANADO — Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kelurahan yang pada tahun 2017 silam dibentuk, bisa dibilang ‘mandul’ alias tidak menghasilkan produk apapun.

Pasalnya, hingga saat ini masyarakat masih bingung dengan kejelasan Pemekaran Kelurahan yang belum pasti. Malahan, akan diusulkan kembali sesuai yang disebutkan oleh pihak DPRD Kota Manado melalui Ketua Pansus Pemekaran Kelurahan, Sonny Lela.

Kepada media, Lela menyebutkan bahwa Ranperda Pemekaran Kelurahan sudah di take over oleh Pemerintah Kota Manado.

Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Wakil Walikota Manado Mor D Bastiaan. Menurutnya, Ranperda tersebut bukan di take over, tidak pernah. Malahan ada hal lain yang harus diperbuat demi kelancaran proses pemekaran. Mengingat, kinerja Pansus yang sangat mengecewakan, sehingga berujung ketidakpastian sampai ke masyarakat.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Yanti Putri mengatakan bila nantinya diusulkan kembali demi realisasi pemekaran wilayah, maka akan diusulkan beberapa kelurahan saja yang sudah memenuhi syarat, baik teknis maupun administratif.

“Nanti kita lihat kedepan. Apabila dilanjutkan, pastinya hanya wilayah yang memenuhi syarat yang akan berproses,” ujar Kabag Yanti.

Senanda, Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat mengatakan bahwa Pemerintah Kota Manado sangat berharap Pansus Pemekaran Kelurahan masih menyimpan berkas administrasi yang dibutuhkan. Dimana, berkas tersebut sudah diserahkan oleh pihak eksekutif kepada Pansus di lembaga DPRD Kota Manado, untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. (swb).