Para Wajib Pilih di Pilkada 2018 Harus Punya KTP Elektronik

Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos AP MM (kiri), Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu MSi (kanan)

RATAHAN — Masuk pada tahapan sosialisasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Ascke Benu MSi meminta masyarakat untuk terus menghormati semua proses yang akan berjalan. Dan terkait para pemilih, Benu mengatakan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik karena hal tersebut sesuai aturan yang ada.
“Bagi masyarakat yang sudah punya hak memilih diharuskan memiliki KTP elektronik, dan jika belum memiliki KTP elektronik harus memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Benu, Selasa (1/8/2017).
Dia pun meminta agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut agar nanti proses Pilkada 2018 dapat berjalan dengan baik.
“Saya harap masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut, karena semua semata untuk kelancaran Pilkada yang akan dilaksanakan tahun depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) David Lalandos AP MM menanggapi terkait KTP elektronik.
“Memang sudah seharusnya para wajib pilih memiliki KTP elektronik karena hal tersebut adalah identitas diri dari pemilih,” ujarnya.
Dia menambahkan para wajib pilih, terlebih khusus pemili pemula yang belum membuat KTP elektronik, bisa menggunakan surat keterangan.
“Kami akan buat surat keterangan bagi yang belum ada KTP elektronik asalkan sudah melakukan perekaman, tapi biasanya itu bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP,” terang Lalandos.
Ditambahkannya tidak ada batasan untuk pembuatan surat keterangan jika pada hari H nanti akan segera memilih pada Pilkada 2018. (fensen)