Parengkuan Cs Cuek Kembalikan Hak Eks Direksi, Somasi Bank SulutGo Tembus OJK

Surat somasi kedua dilayangkan ke Bank SulutGo dengan tembusan OJK
Surat somasi kedua dilayangkan ke Bank SulutGo dengan tembusan OJK

MANADO – Meski sudah dilakukan pertemuan belum lama ini difasilitasi dua panasehat hukum, Franklin Montolalu, SH dan Frangky Mantiri, SH, namun ‘perseteruan’ antara Robby Mamuaja Cs yang diketahui mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo terhadap Sanny Parengkuan, Komisaris Utama Bank SulutGo saat ini belum capai sepakat.

Kisruh itu terkait pemberian tantiem triwulan 3 tahun 2016 sesuai diamanatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) akta nomor 25 tanggal 25 Februari 2008.

http://(baca : http://web9.manadoline.com/bank-sulutgo-disomasi-lagi-abaikan-putusan-rups-lb-2016/)

“Harusnya klien kami menerima tantiem untuk triwulan 3 tahun di akhir tahun buku (tahun 2016). Karena di triwulan itu klien kami masih tercatat pengurus Bank SulutGo. Justru hak klien kami itu diterima Direksi dan komisaris baru, padahal mereka saat itu belum bekerja,” tegas Montolalu didampingi Mantiri.

Tak tanggung-tanggung, total tantiem Robby Mamuaja dan enam rekan eks pengurus Bank SulutGo yang ‘diambil’ pengurus baru, sebesar Rp10,6 Miliar.

http://(baca : http://web9.manadoline.com/rp106-m-hak-mantan-direksi-dan-komisaris-yang-mengendap-di-bank-sulutgo/)

“Belum lagi tunjangan hari raya yang harus diterima klien kami yang juga diberikan kepada pengurus baru. Kasihan kerja keras mereka tidak dihargai,” ujar Mantiri.

Diakui Montolalu, minggu lalu mereka dan Mamuaja Cs diundang Sanny Parengkuan selaku Komisaris Utama Bank SulutGo membicarakan kisruh tersebut.

Sayang, Parengkuan tetap bersikeras, hak pemberian tantiem dan tunjangan hari raya kepada pengurus Direksi baru Bank SulutgGo yang baru sudah sesuai aturan.

“Jadi masalah ini tetap kami akan proses hukum terus. Surat somasi kami yang kedua kali ke Bank SulutGo sudah tembus OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” tegas Montolalu. (antoreppy)