PD Pasar Akan Serahkan Catatan BPK Kepada Kejari Manado

Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Harry AG Tendean SH MH saat MoU bersama Dirut PD Pasar, Fery Keitjem

 

MANADO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado terus melakukan transparansi besar-besaran kepada public terkait kinerja perusahaan BUMD milik Pemkot Manado ini.

Menyusul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013 dijelaskan, setiap pedagang di pasar tradisional dibawah pengolahan PD Pasar wajib untuk membayar retribusi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Berdasarkan aturan itu, PD Pasar menggandeng Kejari Manado agar segala persoalan internal PD Pasar tuntas.

Kajari Manado Budi Panjaitan melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Harry AG Tendean SH MH mengatakan, dari catatan BPK yang akan diberikan pihak PD Pasar akan ditindaklanjuti secara persuasive.

Kerjasama yang dibangun ini, sebagai bentuk transparansi dari jajaran direksi, agar masyarakat melihat PD Pasar melakukan penagihan kepada pedagang sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebab kami bukan banper PD Pasar melainkan untuk menunjang program pemerintah kota sesuai aturan yang berlaku. Pada intinya, kami akan memberikan bantuan hukum kepada pihak PD Pasar dan pedagang,” pungkasnya.  (antoreppy/*)