Pelaku Pengeroyokan Nikah di Kantor Polisi

MR alias Muz saat melangsungkan pernikahan di kantor Polsek Urban Maesa Kota Bitung
MR alias Muz saat melangsungkan pernikahan di kantor Polsek Urban Maesa Kota Bitung
MR alias Muz saat melangsungkan pernikahan di kantor Polsek Urban Maesa Kota Bitung

BITUNG – MR alias Muz (27) warga Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, menjalani proses pernikahan dengan pacarnya berinisial AP alias Lia (19) di kantor Polsek Urban Maesa Kota Bitung, Kamis (19/01/2017).

Proses ijab kabul yang disaksikan Kapolsek Urban Maesa. Kompol Moh Kamidin, dipimpin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Madidir Ismail Jafar selaku penghulu.

Usai proses ijab kabul, Muz mengaku senang karena bisa menikah secara resmi meski hanya dilakukan di kantor polisi. “Terus terang saya sangat senang, karena akhirnya saya bisa menikah dengan pacar saya meski dilakukan di kantor polisi,” ucap Muz.

Kapolsek Urban Maesa, Kompol Moh Kamidin kepada sejumlah wartawan mengatakan, Muz ditahan sejak November 2016. Dimana tersangka terlibat dalam kasus pengeroyokan berat, sehingga ia ditahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Nikah adalah hak dari tersangka, sehingga kami memperbolehkan ia menjalaninya. Hanya saja, tempat proses pernikahannya kami siapkan mengingat atau pertimbangan keamanan. Maka dilakukanlah di kantor polisi,” terangnya.

Ditambahkan Kamidin, setelah proses ijab kabul, tersangka kembali dimasukan ke ruang tahanan. “Begitu selesai proses pernikahan, tersangka kembali ditahan,” tegasnya.

Disinggung apakah kepolisian akan memfasilitasi kedua pengantin baru tersebut terkait kebutuhan biologis, Kapolsek mengaku masih akan dipertimbangkan. (hry)