Pelantikan Ketua LPM dan RT 06 Tidore Kisruh, Camat Tahuna Timur: Kegiatan itu Saya Anggap Inprosedural

Suasana pelantikan Ketua LPM di Pendopo Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Manadoline.com, Tahuna- Debat antara warga, mantan pengurus LPM dengan Lurah Kelurahan Tidore, terkait pelantikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Ketua RT 06 di Pendopo Kelurahan Tidore Rabu (28/04/2021) tak terelakkan. 


Dialog panas pun terjadi antara Lurah dan mantan pengurus LPM. Pelantikan dinilai cacat karena tidak menjalankan musyawarah dan pemilihan, sesuai dengan aturan AD/ART yang ada. Serta Lurah tidak berhak untuk melantik Ketua LPM, yang seharusnya melantik adalah Ketua LPM Kecamatan atau Kabupaten. 


Lurah Tidore Achmad Tahir juga dianggap arogan dan meninggalkan aturan yang sebelumnya dijalankan dalam melakukan pemilihan Ketua RT 06. Seperti memecat Ketua RT 06, dan langsung melakukan penunjukan pengganti Ketua RT yang baru tanpa membuat pemilihan langsung ke warga.


“Sangat disayangkan atas tindakan Lurah Tidore, yang sebagian warga anggap membuat suasana Bulan Ramadhan yang semestinya masyarakat tenang menjalankan ibadah, jadi terganggu akibat adanya masalah ini. Menurut saya kan pelantikan ini bisa dilaksanakan setelah Bulan Ramadhan. Jadi hubungan baik masyarakat terjaga, tidak gaduh seperti ini,” ujar warga Tidore yang enggan disebutkan namanya. 


Ditemui di ruang kerjanya Kamis (29/04/2021), Lurah Tidore Achmad Taher menyampaikan bahwa kejadian itu bukan kisruh, melainkan wajah demokrasi. Dan dirinya menyatakan telah menjalankan sesuai prosedur yang ada. 


“Kalau kisruh saya rasa tidak ya, itu wajah demokrasi. Saya support karena aspirasi dari masyarakat, tapi memang keputusan saya tetap dijalankan. Yang saya laksanakan semalam itu sudah sesuai prosedur. Kan saya baca juga ada pernyataan dari warga, ada keputusan rapat di Embuhanga,” katanya.


“Dalam penyeleksian calon Ketua LPM tersisa dua, yang satu mengundurkan diri dan menyisakan satu orang, sesuai dengan prosedur Permendagri No 5 2007 tidak usah buat pemilihan, tapi yang satu itu bisa maju kedepan menjadi Ketua LPM. Kalau pemilihan Ketua RT 06 InsyaAllah tahun depan, untuk tahun ini ada pergantian. Bukan ditunjuk langsung tapi sesuai dengan permintaan warga,” sambungnya. 

Camat Tahuna Timur Imelda Lawendatu.


Secara terpisah Camat Tahuna Timur Imelda Lawendatu ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini, menyampaikan jika tindakan yang dilakukan itu tanpa ada konsultasi dengan dirinya selaku atasan yang bersangkutan. 


“Kami selalu melakukan rapat evaluasi kerja, terkait pembinaan kemasyarakatan dan pembangunan. Apa yang menjadi agenda, masalah itu selalu dituangkan dalam rapat itu. Serta sering saya sampaikan kepada setiap Lurah di grup WhatsApp, setiap apa yang kita putuskan, rencanakan harus dikonsultasikan kepada pimpinan,” jelasnya. 


“Tapi minta maaf, khusus Lurah Tidore terkait permasalahan malam itu tidak ada konsultasi dengan saya. Makanya saya kaget, kenapa ini sudah ada undangan pelantikan. Sementara kalau saya lihat Ketua LPM ini inprosedural, dan untuk Ketua RT 06 saya sampaikan ke Lurah ikuti pembinaan seperti apa sampai dengan mengundurkan diri. Kita ikuti prosedurnya berbekal pengalaman dari pemecatan 11 THL lalu,” sambungnya. 


Sehingga lanjut Camat, dirinya menganggap kegiatan pelantikan Ketua LPM dan Ketua RT 06 dianggap inprosedural. Kalaupun memang harus dilakukan pergantian Ketua LPM sebenarnya tidak masalah, jika Lurah melakukan koordinasi dengannya. 


“Makanya kegiatan malam itu saya anggap inprosedural. Karena untuk LPM kalaupun memang ada niat melakukan pergantian LPM, tidak masalah. Kita bisa fasilitasi, kita bantu, dan saya bisa koordinasi dengan Ketua LPM Kabupaten meskipun fakum. Tapi ternyata memang ada penugasan khusus Ketua LPM sampai dengan ada pelantikan kepengurusan yang baru masih bisa melantik. Jadi seharusnya yang melantik itu Ketua LPM Kabupaten untuk LPM Tidore,” pungkasnya.