Pembahasan Tatib, Yusra Usul Komisi Diberi Ruang Untuk Bahas Anggaran

MANADO-Lanjutan pembahasan Tata Tertib (TATIB) DPRD Sulut oleh Panitia Khusus (Pansus) berlangsung alot dan memanas, Senin (20/1/2020).

Pansus yang diketuai Boy Tumiwa, Wakil Ketua Careig N Runtu, Sekretaris Muhammad Wongso serta dihadiri anggota Melky J Pangemanan, Vonny Paat, Yusra Alhabsyi, Sandra Rondonuwu, Fabian Kaloh, Kristo Ivan Lumentut, Ayub Ali Albugis memanas karena bagi sejumlah anggota Pansus khususnya Bab II pasal 4 dan 7 terkait masalah konsultasi Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi terhadap RAPBD harus dibahas serius.

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota Pansus yakni Yusra Alhabsyi menilai, Tatib lama tersebut masih dianggap kurang, terutama dalam soal keterlibatan komisi-komisi di dalam hal pembahasan KUA-PPAS dari RAPBD.

“Saya mengusulkan penambahan point yang intinya point tersebut memasukan komisi dalam proses pembahasan anggaran. Karena pada Tatib yang lama memang kewenangan komisi dinilai sedikit dibatasi, oleh karena itu untuk revisi Tatib ini kami merasa penting untuk dimasukan point atau narasi yang memberi ruang kepada komisi-komisi untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dan aspirasi masyarakat dalam pembahasan anggaran,” papar Yusra.

Yusra mengakui, memang betul kewenangan pembahasan anggaran lebih besar pada Banggar, tapi juga dalam tatib tersebut harus memberikan ruang kepada komisi untuk menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pembahasan anggaran, tidak mengurangi kewenangan dari Banggar.

” Sebab yang mengetahui secara terperinci atau secara komprehensif berkaitan dengan program-program kerja dari pada SKPD itu adalah pengawas tekhnis,”tambahnya.

Poltisi PKB dapil Bolmong Raya ini menilai juga masuknya usulan yang telah disampaikannya dalam rapat Pansus akan lebih menyempurnakan KUA-PPAS yang diusulkan oleh TAPD.

“Ini akan meringankan tugas dari banggar, sebab buku setebal itu tidak mungkin dibahas atau dikaji secara komprehensif oleh satu badan. Dengan adanya usulan maka akan menyempurnakan KUA yang akan diusulkan oleh TAPD,” ucapnya.

Yusra akui usulannya bukan untuk melemahkan apalagi mengintervensi  wewenang dari Banggar, karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah.

“Para fraksi yang ada di DPRD Sulut sudah setuju untuk melakukan revisi, dan point yang paling urgent ada pada point tersebut. Nah, jika tidak ada perubahan lain, buat apa disepakati untuk direvisi karena sebelumnya seluruh fraksi menyetujui adanya revisi Tatib,”tutup Yusra. (mom)