Pembebasan Lahan tak Tuntas, Pembangunan RILRTR Terancam Batal

MANADO– Proyek River Improvement of Lower Reaches of Tondano River (RILRTR) di Manado yang letaknya di jembatan Megawati sampai jembatan Mahakam terancam gagal. Karena pembebasan lahannya tak kunjung tuntas.

SERIUS: Komisi III DPRD Sulut saat hering bersama dengan Balai Wilayah Sungai.

Hal ini terungkap ketika Komisi III DPRD Sulut hearing bersama dengan Balai Wilayah Sungai, Rabu (24/1/2018).

Dijelaskan Kepala Balai Wilayah Sungai Jidon Watania proyek RILRTR diberikan batas waktu pembangunannya sampai 31 September 2018.

“Pembangunannya RILRTR mengalami kendala karena pembebasan lahan di dalamnya ada bangunan toko, hotel dan rumah warga,” jelas Watania.

Lanjut Watania karena dikejar waktu, Balai Wilayah Sungai telah berkoordinasi dengan Wali Kota dan membentuk tim pembebasan lahan,” tambahnya.

Pihak Balai Wilayah Sungai sangat berharap agar pembebasan lahan segera tuntas. Karena jika tak tuntas, maka proyek RILRTR dihentikan untuk menunggu anggaran selanjutnya.

” Kami memohon adanya sosialisasi dari media juga bantuan dari Komisi III DPRD Sulut untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini,” tambah Wantania.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulut Adriana Dondokambey usai hearing mengatakan, pembebasan lahan kiranya bisa dikordinasikan dengan baik agar bisa dapat jalan keluarnya.

“Kedepan akan di agendakan utunk memanggil hearing bersama DPRD Manado dan instansi terkait agar bisa dapat jalan keluar,” kata Dondokambey. Sambil menegaskan proyek ini untuk kepentingan orang banyak jadi harus selesai apalagi anggarannya besar.

“Jangan hanya karena kepentingan beberapa orang saja, mengorbankan kepentingan orang banyak. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar politisi PDIP dapil Minahasa-Tomohon.

Komisi III juga berharap Wali Kota Manado harus tegas, khususnya dalam pembebasan lahan. “Dengan bantuan Pak Wali Kota, masalah pembebasan lahan di Kota Manado untuk pembangunan RILRTR bisa selesai. (mom)