Pemberian Vaksin Covid, MJP : Dinas Kesehatan Wajib Sosialisasi ke Masyarakat

MANADO-Terkait proses dan teknis penyaluran Vaksin Covid di Sulawesi Utara, Wakil Ketua DPRD Sulut James A Kojongian (JAK) bersama Anggota Dewan Melky J Pangemanan (MJP) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan RI.

James A kojongian dan Melky J Pangemanan di Kementerian Kesehatan.

Melky J Pangemanan mengakui kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan terima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr. H Muhammad Budi Hidayat, M.Kes di Gedung Adhyatma Lt. II, RR 217, Kementerian Kesehatan RI.

Dijelaskan MJP, Vaksinasi Covid bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan, menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

“Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan,”ungkap MJP.

Lanjut dia, dari hasil koordinasi dengan Kementerian kesehatan banyak hal yang didapat.

Diantaranya, Pelayanan vaksinasi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi Covid.

“Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas harus melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan setempat, serta berkoordinasi dengan lintas program, dan lintas sektor terkait, termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi,”ucap Anggota Komisi 4 ini.

MJP menegaskan juga, Petugas kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta memantau status vaksinasi setiap sasaran yang ada di wilayah kerjanya untuk memastikan mendapatkan vaksinasi lengkap sesuai dengan yang dianjurkan.

“Vaksinasi Covid dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.
Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,”ujarnya.

Sedangkan tahapan pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021. Sasaran vaksinasi tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi tahap 2 adalah Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

“Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi adalah Puskesmas, puskesmas pembantu, Klinik, Rumah sakit dan/atau Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),”tambahnya.(mom)