Pemda-Dishub-Polri Jadwalkan Razia STNK, Bagi Kendaraan 3 Tahun Telat Bayar Pajak Lansung Dikandangin

Foto Razia PKB BP2RD Provinsi Sulut Tahun 2017

MANADO – Para pemilik kendaraan diingatkan tegas segera melengkapi ataupun melunasi segala bentuk tunggakan terkait kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun dari BPPRD Provinsi Sulut, mulai Kamis (11/1) hari ini digelar razia pajak STNK yang melibatkan instansi Pemerintah Daerah dan Kepolisian. Sasaran operasi ditunjukan untuk semua motor dan mobil  di Kabupaten/Kota, se-Indonesia.

“Razia pajak STNK dimulai Kamis (11/1) pagi, kerjasama antara Pemda, Dishub, dan Polri untuk seluruh motor dan mobil se-Kabupaten/Kota di Indonesia,” tulisnya dalam postingan facebook BPPRD Provinsi Sulut.

Lanjut diinfokan, sasaran operasi ini adalah bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Dimana, sesuai data ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak. Sementara, bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin.

“Untuk biaya bayar derek serta bayar parkir dalam sehari Rp400 ribu. Sementara untuk jadwal razia diantaranya pukul 09.00-12.00 WITA, lanjut pukul 14.00-17.00 WITA, kemudian pukul 20.00-24.00 WITA dan  dilanjutkan kembali pagi dini hari pukul 02.00-05.00 WITA,” katanya, sesuai informasi dari Mabes Polri.

Diketahui, Razia zebra ini merupakan juga gabungan dengan Polres dan Polsek daerah setempat seluruh Indonesia. Juga dihimbau kepada pemilik kendaraan agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, serta menertibkan atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan. (stenly).