Pemdes Desa Lansot,Lantik dan Gelar Pelatihan Satpam-Des

TARERAN! Kamis,30/12/2021-Pemerintah Desa Lansot Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah adanya pelatihan bagi anggota pelindungan masyarakat (Satpam-Des) desa Lansot.

Tujuan pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas anggota Pengamanan masyarakat di lingkup Pemerintahan Desa Lansot Kecamatan Tareran  untuk mengoptimalisasi keberadaan Satpam-Des di tengah-tengah masyarakat.

Tugas pokok dan fungsi dalam penanggulangan bencana harus mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Pamdes harus mampu menjadi pelopor dan penggerak pengamanan di tengah-tengah masyarakat.

Satpam-Des juga didorong untuk membaur dengan kelompok-kelompok masyarakat guna menciptakan situasi tertib, tentram dan aman di wilayah desa tersebut.

Dalam pembinaan dan pelatihan tersebut, Camat Tareran Hizkia Kondoj,S.Sos menyampaikan materi-materi tentang tugas pokok Linmas diantaranya sebagai pengamanan serta perlindungan dan kenyamanan masyarakat.

“Indikator suksesnya pelatihan adalah meningkatnya kualitas SDM satpam-des, menguatnya kelembagaan dan peran serta Satpam-Des, meningkatkan pertahanan masyarakat yang demokratis, meningkatnya kesiap-siagaan Satuan pengamanan dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum serta meningkatnya kualitas pelayanan dan sumber daya pendukungnya dalam perlindungan masyarakat”.terang Camat Hizkia

Pada kesempatan tersebut Hukum Tua Desa Lansot Herry Sumendap, membacakan SK pelantikan dan melantik sejumlah Satpam-Des, dengan mengacu pada Keputusan Hukum Tua Desa Lansot No 7 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Satuan Pengamanan Desa.

Demikian juga Hukum Tua Herry menyerahkan seragam dan alat Komunikasi berupa Handy Talkie (HT).

Adapun nama-nama yang dilantik diantaranya:
Jhonny Dicky Sumendap,Abram Ferry Tampi,Agung Tampi,Steven Audy Rompis,Sendi Harto Robot dan Denny Rumondor.

Herry Sumendap,selaku Hukum Tua Desa Lansot,Saya menekankan bahwa pentingnya peranan Satpam-Des dalam menjaga ketertiban, ketenteraman dan situasi kondusif di masyarakat nanti. Pamdes nantinya dapat menjadi deteksi dini untuk segala hal yang terjadi di masyarakat.
Ketrampilan lewat pelatihan yang sudah dilakukan agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya”, ujarnya

Demikian juga Pembekalan materi yang disampaikan Kapolsek Tareran IPTU Anthon Tumbelaka menyampaikan, bahwa fungsi SatPam-Des yaitu membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib di kalangan masyarakat.

“Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam, yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.”

Peran Satpam-Des ialah membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.

Fungsi Satpam-Des juga memberikan bantuan kepada pemerintah daerah/desa, kepolisian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Untuk menciptakan ketentraman, ketertiban dan keamanan di lingkungan, Satpam-Des harus bersinergi dengan Bhabinkamtibmas melalui koordinasi kepala desa setempat selaku pengendali langsung Satpam-des,” terang Tumbelaka

Hadir dalam kegiatan ini,Hukum Tua Desa Lansot,Herry Sumendap,Sekretaris desa Frits Rumerung,Camat Tareran Hizkia Kondoj,S.Sos,Kapolsek Tareran Iptu Anthon Tumbelaka,Arther Mokalu selaku perwakilan DPMD,Pendamping Lokal desa,Erni Lengkong,Perangkat desa dan peserta Satpam-Des.

Dengan Narasumber,Camat Tareran Hizkia Kondoj,S.Sos,Kapolsek Tareran Iptu Anthon Tumbelaka,Perwakilan DPMD Minsel Arther Mokalu.***(JP)