Pemdes Rumoong Atas II,Tetapkan 83 KPM BLT DD 2022

TARERAN!Pemerintah Desa (Pemdes) Rumoong Atas II Gelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2022, Jumat,14/01/2022.

Diawali dengan Doa,Oleh Pendeta Henny Mundung Mondigur,S.Th.

Hukum Tua Desa Rumoong Atas II Readheart S Maun,SE mengatakan, kegiatan Musdes dilakukan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dimana pada pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya yaitu program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

“Gelaran Musdes dalam rangka validasi dan penetapan KPM BLT Dandes tahun anggaran 2022,” jelas Maun

Kegiatan yang di prakarsai oleh BPD tersebut di gelar di BPU Desa Rumoong Atas II dengan menghadirkan perangkat desa BPD dan juga pendamping desa

“Pada tahun 2022 anggaran dana desa minimal 40 persen digunakan untuk BLT Dana Desa, minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan, Minimal 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 serta sisanya 32 persen untuk program prioritas lainya,” jelas Readheart

Lanjut dia, setelah melalui proses pengajuan dari masing-masing kepala jaga dan seleksi yang ketat dengan di putuskan secara musyawarah, pada tahun 2022 untuk desa Rumoong Atas II jumlah penerima BLT Dana Desa ada 83 KPM,”

Ia menambahkan, penentuan KPM di desa Rumoong Atas II sudah melalui proses yang sangat ketat, karena penerima BLT Dana Desa tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial lainnya.

“Saya berharap masyarakat bisa bersama-sama memahami aturan dan dasar hukumnya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman kedepannya,” tandas Readheart Maun.***(JP)