Pemerintah Terapkan Random-Test dan Mandatory-Check Covid-19

MANADOLINE – Pembelajaran dari Libur Idul Fitri tahun 2020 lalu, terjadi kenaikan jumlah kasus harian yang sangat signifikan pasca libur lebaran. Karena itu, meskipun beberapa indikator nasional (jumlah kasus aktif, penambahan kasus harian, BOR, kesembuhan, kematian) menunjukkan tren perbaikan beberapa hari ini, namun perlu kewaspadaan terkait peningkatan signifikan jumlah kasus dan BOR di sebagian besar Provinsi di Sumatera. Untuk mengantisipasi arus balik mobilitas masyarakat pasca libur lebaran, maka dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19.

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Random-Test Covid-19 dan Mandatory-Check Covid-19 sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus Covid-19 pasca libur lebaran. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dalam Talkshow Satgas Covid-19 secara virtual dari Jakarta, Sabtu (15/05/2021).

“Random-Test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa Provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan Mandatory-Check untuk perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai hari ini 15 Mei 2021” kata Airlangga.

Keputusan penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi antar Instansi Pusat dan Daerah. Mulai tanggal 15 Mei 2021 akan dilakukan Mandatory-Check Covid-19 atas Dokumen Rapid Test-PCR, Swab-Test Antigen dan GeNose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan (sesuai SE-13/2021). Mandatory-Check Covid-19 diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatera ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.

Sedangkan penerapan Random-Test Covid-19 dilakukan untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Barat menuju Jakarta (baik melalui Jalan Tol maupun Jalan Nasional). Pengecekan Random-Test Covid-19 dengan Rapid Test-Antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh Provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta.

Random-Test di Jalan Tol dilakukan di 21 lokasi titik pengecekan, terbagi dalam 2 kelompok:

  • Untuk Jalan Tol Trans-Jawa yang dikelola Jasa Marga (dari Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi: (a) 13 lokasi di Rest-Area Jalan Tol; (b) 4 lokasi di Pintu Masuk Tol Utama; (c) 1 lokasi di eks Gerbang Tol Cikarang Utama KM.31.
  • Untuk Jalan Tol Jakarta-Merak (dari Barat menuju Jakarta) terdapat 3 lokasi: (a) 2 lokasi di Rest-Area KM.45 dan KM.68; (b) 1 lokasi di Pintu Masuk Tol Cikupa.

Sedangkan Random-Test Covid-19 di Jalan Nasional ada di beberapa lokasi, untuk sementara diterapkan di 4 lokasi, dan akan disesuaikan dengan update kondisi di lapangan berdasarkan laporan dari Ditlantas Polda: (a) Lokasi di Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang – Jabar; (b) Lokasi di Pos Tegal Gubug di Susukan, Cirebon – Jabar; (c) lokasi antara Indramayu – Jatibarang dan antara Sukabumi – Cianjur arah ke Jakarta.

“Informasi dari Kemenhub sudah lebih 1,5 juta orang yang melakukan perjalanan keluar Jakarta, karena itu perlu diantisipasi kembalinya pasca libur lebaran,” tutur Airlangga.

Semua Gubernur di Sumatera dan Jawa, diminta mengambil tindakan untuk mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19, dengan melakukan pemeriksaan secara ketat dokumen RT-PCR / Swab test Antigen / Genose setiap pelaku perjalanan arus balik di pos penyekatan dan titik pengecekan. Di Lampung dibentuk Satgas Khusus Penanganan Arus Balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, untuk melakukan mandatory-check terhadap dokumen RT-PCR / Swab Test Antigen / Genose setiap pelaku perjalanan arus balik di Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku perjalanan pasca Idul Fitri dengan hasil positif Covid-19, wajib dilakukan isolasi di tempat yang disediakan oleh Satgas Daerah, dengan rujukan ke fasilitas kesehatan setempat. Apabila dekat dengan daerah asal, pasien dapat kembali ke daerah asalnya, namun apabila dekat dengan Jakarta, pasien direkomendasikan ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta.

Untuk tempat-tempat wisata, telah diatur dalam aturan PPKM Mikro, Pemerintah mewajibkan tempat-tempat publik menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dibuka hanya untuk max 50% dari kapasitas. Untuk daerah dengan Zona Merah dan Oranye, tempat wisata dilarang buka dan beroperasi. Secara teknis, akan diatur oleh Pemerintah Daerah melalui Satgas Daerah masing-masing.

Terkait informasi terkini kasus Covid-19 di Indonesia, Airlangga menyatakan bahwa saat ini Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan Global. Persentase kesembuhan Indonesia (91,85%) yang berarti lebih tinggi dari presentase kesembuhan Global (86,92%). Sedangkan persentase kasus aktif Indonesia (5,4%) lebih rendah dari Global (11%).

Pada Mei 2021 ini, kontribusi kasus positif Covid-19 nasional dari Pulau Jawa turun 11,06%. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kontribusi kasus nasional naik 27,22%. Angka kematian di Pulau Jawa menurun 16,07% dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18%. Bed Occupancy Rate (BOR) Nasional per 13 Mei 2021 adalah 29%. Namun adanya peningkatan eskalasi kasus positif di Sebagian besar provinsi di Sumatera mengakibatkan beberapa provinsi memiliki BOR yang cukup tinggi.

“Peningkatan ini harus terus diwaspadai. Namun di sisi lain, upaya-upaya pengendalian yang dilakukan tahun ini terbukti lebih efektif daripada tahun lalu,” pungkas Airlangga.

sumber: kominfo.go.id