Pemkab Mitra Launching Aplikasi DIS Berbasis Google Maps, Bisa Buat Akte Lahir Sendiri

Bupati Mitra James Sumendap SH, mencoba mengoperasikan aplikasi DIS kemudian mencetak akte lahir.
Bupati Mitra James Sumendap SH di dampingi Wabup Drs Jesaja Legi dan Kadisdukcapil David Lalandos AP MM, mencoba mengoperasikan aplikasi DIS kemudian mencetak akte lahir.

RATAHAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), melakukan launching aplikasi penerapan pemanfaatan informasi data kependudukan atau Demography Information Sistem (DIS) berbasis google maps dan penerapan akte kelahiran online, di Gedung Plaza Ratahan, Selasa (19/11/2018).

Bupati Mitra James Sumendap SH dalam sambutan mengatakan masyarakat Mitra patut berbangga, karena hal tersebut merupakan yang kedua di Indonesia.

“Hal tersebut patut kita apresiasi karena Minahasa Tenggara kedua di Indonesia yang meluncurkan aplikasi tersebut dan pertama di Indonesia Timur,” ucap Sumendap.

Dengan demikian pihak terkait wajib mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh masyarakat, agar dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Tidak ada gunanya aplikasi tersebut jika tidak disebarkan ke seluruh masyarakat Minahasa Tenggara. Oleh karena itu, pihak terkait terutama Disdukcapil harus mensosialisasikan lebih luas ke masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil David Lalandos AP MM mengatakan, di Sulut baru di Mitra yang meluncurkan aplikasi tersebut untuk kepentingan masyarakat.

“Masyarakat kini dapat membuat akte lahir sendiri tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil, dengan menggunakan aplikasi tersebut,” kata Lalandos.

Disebutkannya, ada tiga hal utama yang dapat dimanfaatkan pada aplikasi berbasis google maps tersebut.

“Pertama masyarakat dapat mencetak akte lahir sendiri, kemudian pemanfaatan data seperti mencari tahu data diri dan yang ketiga self service yakni masyarakat dapat melayani diri sendiri tanpa harus datang ke kantor dinas,” ungkapnya.

Menurut Lalandos, dalam Permendagri No 9 tahun 2016 diatur, kekuatan hukum akta online kedudukannya sama dengan akta yang dibuat secara manual

“Saat masyarakat mencetak akte tersebut memang masih pada kertas biasa, dan sudah bisa digunakan sebagai dokumen sah. Jika hendak mencetak di kantor Disdukcapil, bisa langsung datang ke kantor untuk di cetak pada kertas akte,” pungkasnya. (fensen)