Pemkot Bitung Terima 5,3 M Dana Hibah Air Minum Perkotaan

(Penandatanganan MoU Perjanjian Hibah Daerah okeh Wali Kota Bitung Max J Lomban)

BITUNG – Pemerintah Kota Bitung menerima dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum dari program Hibah Air Minum Perkotaan sebesar Rp5.375.000.000 Miliar.

Pemberian dana sebesar Rp5.375.000.000 Miliar itu, sesuai surat Menteri Keuangan tentang penetapan pemberian hibah daerah untuk program Hibah Air Minum Perkotaan tahap I yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA 2017 kepada Pemerintah Kota Bitung No.S-12/MK.7/2017 tanggal 13 Maret tahun 2017 dan Surat Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Tambahan Alokasi Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Tahap III dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2017 kepada Pemerintah Kota Bitung dengan No. S-466/MK.7/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

Penerimaan dana Hibah Air Minum Perkotaan oleh Wali Kota Bitung Max J Lomban ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bitung, yang digelar di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu, (01/11/2017) oleh Wali Kota Bitung bersama Ubaidi Hamidi selaku Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementrian Keuangan RI untuk Hibah Air Minum Perkotaan yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA 2017, sesuai dengan No.PHD-152/AM/MK.7/2017 tanggal 30 Oktober 2017.

“Pemberian hibah ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, dimana dana hibah tersebut diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Bitung sebagai dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan,” ungkap Lomban.

Dijelaskan pula, pemberian hibah ini juga dilihat dari capaian kinerja atas pelaksanaan pemasangan di suatu daerah. Dan bantuan ini diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu dan dinyatakan layak untuk menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tepat sasaran. Khusus untuk calon pelanggan, harus berkategori keluarga kurang mampu atau miskin,” pungkasnya.(hry)