Pemkot Bitung Tidak Dikenai Sanksi Penundaan DAU dan DBH

BITUNG – Kabar gembira bagi pemerintah dan masyarakat Kota Bitung, menyusul adanya Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Penyesuaian APBD T.A. 2020.

Dalam surat keputusan Kementerian Keuangan RI itu, Pemerintah Pusat mengapresiasi Pemkot Bitung terkait penyesuaian APBD 2020 dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dimana disebutkan, Pemkot Bitung merupakan salah satu dari 5 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) yang tidak mendapatkan sanksi dari Pemerintah Pusat terkait penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), karena dianggap penyampaian laporannya secara lengkap dan benar.

Dari 15 kabupaten/kota ditambah Pemerintah Propinsi Sulut, hanya 5 yang tidak dikenai sanksi yaitu Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Sedangkan sisanya termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendapat sanksi penundaan DAU dan DBH.

Terkait hal ini, Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban menyampaikan bahwa Penyesuaian APBD 2020 merupakan wajib dilakukan secara benar dan kengkap berdasarkan ketentuan yang. “Seperti kita ketahui bersama bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan bersama untuk penyesuaian APBD 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Bahkan lebih tegas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35 tahun 2020 yang memintakan untuk dilakukan penyesuaian dan dalam penyesuaian tersebut memprioritaskan anggaran untuk antisipasi penanganan covid-19 di tahun 2020,” ujar Lomban.

Masih menurut Lomban, hal ini sudah dilakukan sekalipun banyak tantangan bahkan pun rintangan, tetapi patut disyukuri karena oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI, sehingga DAU dan/atau Dana Bagi Hasil kita tidak mengalami penundaan sebesar 35 persen. “Puji Tuhan Alhamdulilah. Atas apa yang menjadi kerjasama semua Perangkat Daerah yang ada, untuk merelakan anggaran mereka dilakukan rasionalisasi atau pemotongan anggaran, dan juga kerja cepat dari TAPD Kota Bitung untuk bekerja tanpa henti untuk mencapai target, dan tidak kalah pentingnya juga perhatian dari DPRD Kota Bitung yang terus mensuport Pemerintah Kota Bitung untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam penanganan covid-19 di Kota Bitung,” tandas Lomban.(*)