Pemkot Gelar Bimtek Percepatan Penyelesaian Masalah PBB-P2

(Bimtek
(Bimtek Percepatan Penyelesaian Masalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

 

BITUNG – Guna memberikan solusi dalam penyampaian SPPT, Pemkot Bitung melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Masalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa(04/04).

Bimtek yang dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor walikota, dibuka Wali Kota Bitung Maximiliaan J. Lomban, SE, M.Si didampingi Wakil Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri dan Sekretaris Daerah Pemkot Bitung Drs. Audy Pangemanan M.AP serta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Ferdinan Tangkudung, SIP, M.Si.

Wali Kota Bitung dalam sambutannya menjelaskan, tujuan dilaksanakannya Bimtek ini untuk mengevaluasi setiap permasalahan yang ada dalam penyampaian SPPT, serta bagaimana menemukan solusi dari permasalahan tersebut, juga bagaimana menemukan objek potensi PBB yang baru dalam peningkatan PAD.

Bimtek ini juga, lanjut Lomban, salah satu terobosan untuk memperbaiki mekanisme yang lalu. Dimana pada tahun sebelumnya masih manual tapi sekarang telah mengalami beberapa perbaikan dalam rangka percepatan yang manfaatnya bukan hanya pada pemerintah tetapi kepada pemilik dan objek pajak itu sendiri. “Saat terjadi transaksi itu bisa dijadikan suatu dokumentasi yang benar, dimana sertifikat kepemilikan harus memiliki data yang sama dengan SPPT. Jangan SPPT berbeda dengan sertifikat kepemilikan, sehingga akan menimbulkan kecurigaan SPPT bukan objek pajak yang dimaksud,” kata Lomban.

Sehingga diharapkan, dengan adanya kegitan ini tidak hanya sampai memperbaiki kesalahan tetapi menemukan potensi yang baru. “Saya yakin banyak potensi di Kota Bitung belum diterbitkan SPTnya misalnya dari 313 km2 luas wilayah Kota Bitung masih ada sekitar 40% lahan yang bisa didayagunakan,” pungkas Lomban.

Hadir dalam Bimtek Percepatan Penyelesaian Masalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), para camat, lurah serta instansi terkait lainnya.(hry)