Pemkot Tertibkan Kantornya, Penutupan Aplikasi Transportasi Online Kewenangan Pusat

Mor Bastiaan

MANADO – Kisruh beroperasinya kendaraan transportasi system online, Grap, GoCar dan GoJek di Kota Manado terus mengundang pro dan kontra pasca Pemkot Manado mengeluarkan kebijakan penertiban sejumlah kantor transportasi online yang beroprasi di ibukota Provinsi Sulut ini.

Kebijakan Pemkot Manado itu menyusul adanya aksi protes besar-besaran dari ratusan sopir mikro yang tak menginginkan beroperasinya kendaraan transporasi system online tersebut.

Belakangan penutupan sejumlah kantor transportasi online di Kota Manado ikut mengundang simpatik masyarakat yang menginginkan beroperasinya Grap, GoCar dan GoJek di Manado.

Pro dan kontra inipun membuat Wawali Kota Manado, Mor Bastiaan angkat bicara. Melakui akun FB-nya, Wawali Mor menjawab keluhan atas ditutupnya beberapa kantor taksi online oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Ada beberapa hal yang dapat dijelaskan. Pemerintah Daerah wajib menertibkan kantor/usaha yang tidak memiliki ijin usaha di daerahnya masing-masing sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Mengenai aplikasi taksi online. Satahu Mor sampai saat ini aplikasinya masih jalan.

“Sampai tadi ada sahabat saya yang mengatakan dia masih menggunakan aplikasi tersebut. Dan memang PTSP tidak menutup aplikasinya sebab itu kewenangan Pemerintah Pusat bukan kewenangan Pemerintah di daerah,” kata Mor.

Mantan Wakil Ketua DPRD Manado inipun menjelaskan, untuk mengontrol lalu lintas Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak Kepolisian melakukan penertiban secara merata kepada setiap pengendara yang tidak taat dalam berlalu lintas.

“Karena ini bisa mengakibatkan kemacetan ataupun membahayakan keselamatan baik pengendara maupun penumpang termasuk angkutan umum mikro atau taksi online,” pungkas suami tercinta Ny. Imelda Markus ini. ***

Penulis: antoreppy