Pemprov Sulut Terima 37 Purna Praja IPDN Angkatan XXV

MANADO– 37 Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXV diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Sekdaprov Edwin Silangen saat penandatanganan penerimaan lulusan IPDN Angkatan XXV di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Kamis (1/8/2019) (foto:Ist)

Serah terima ditandai dengan penyerahan surat tugas dari Kemendagri bernomor : 094/6961/SJ tanggal 24 Juli 2019 yang diserahkan Kepala Biro Administrasi Umum dan keuangan IPDN Bernhard Rondonuwu kepada Sekdaprov Edwin Silangen di Ruang C.J. Rantung, Kamis (1/8/2019).

Penerimaan lulusan IPDN Angkatan XXV turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Gemmy Kawatu dan Kepala BKD Femmy Suluh.

Diketahui, para purnapraja ini berasal dari wilayah Indonesia Timur. Tiga orang diantaranya akan bertugas di Pemprov Sulut dan sisanya berjumlah 34 orang disebar di 15 Pemda di Kabupaten dan Kota se-Sulut.

Silangen optimis dengan kehadiran wajah dan tenaga baru tersebut mampu menjadi agen reformasi birokrasi di Sulut.

“Bersikaplah sebagai Aparatur Sipil Negara dan purna praja yang baik, disiplin, loyalitas dan penuh integritas dimanapun ditempatkan. Santun dan rendah hati terutama dalam hal pengabdian kepada masyarakat,” kata Silangen.

Lanjut Sekdaprov, para lulusan IPDN ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas di Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama dalam bidang pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan IPDN menjelaskan bahwa Lulusan IPDN Angkatan XXV akan ditempatkan secara lintas Provinsi, dengan persentase : 85 persen – 100 persen pada Pemerintah Daerah; dan 0 persen – 15 persen pada Instansi Pusat.

Lulusan IPDN Angkatan XXV akan ditetapkan menjadi PNS Kementerian Dalam Negeri TMT 1 Agustus 2019, dengan jenis kepegawaian PNS Kemendagri, dan akan dipindahkan atau dialihkan jenis kepegawaiannya secara definitif menjadi PNS Daerah sesuai dengan tempat penugasan pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara TMT 1 Oktober 2019.

Adapun untuk pembayaran gaji Lulusan IPDN Angkatan XXV akan dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan masih dibebankan kepada APBN Kementerian Dalam Negeri, selanjutnya TMT 1 Januari 2020 penggajiannya dibebankan pada APBD Pemerintah Daerah masing-masing. (srikandi)