Pemprov Susun Sosialisasi NSPK Pasca Ditetapkan UU Cipta Kerja, Begini

MANADO– Penyusunan Bahan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Tingkat Provinsi – Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pasca Ditetapkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Dimana, penyusunan dan sosialisasi NSPK tersebut dibuka Sekdaprov Edwin Silangen yang diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Praseno Hadi membuka secara resmi Kegiatan di Manado, Selasa (4/5/2021).

Pada kesempatan itu Asisten 2 Praseno Hadi menyampaikan sambutan Sekdaprov Sulut yang mengatakan bahwa kegiatan ini bernilai penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan program koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang di Sulut.

Diketahui, sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 khususnya ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 185 Huruf B, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Muatan pengendalian pemanfaatan ruang sendiri diatur dalam Bab IV pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.

Namun demikian, terdapat perubahan pada muatan pengendalian pemanfaatan ruang dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010. Dalam PP Nomor 15 Tahun 2010, muatan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi: Pengaturan zonasi, Perizinan, Pemberian insentif dan disinsentif; dan Sanksi Administratif.

Sedangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, muatan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi: Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); Pemberian insentif dan disinsentif; Pengenaan Sanksi; dan Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang.

Muatan pengendalian pemanfaatan ruang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 menitikberatkan pada pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan pada pelaku pemanfaatan ruang terutama bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan konfirmasi atau persetujuan KKPR;

“Dalam konteks itu, maka kegiatan ini
dilaksanakan dengan sasaran, kita semua
dapat segera mengimplementasikan muatan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dalam pengawasan segala kegiatan pembangunan dan investasi sehingga terwujudnya tertib
tata ruang,” harap Asisten 2 saat membacakan sambutan Sekdaprov Sulut.

Adapun kegiatan yang diselenggarakan Dinas PUPRD Sulut ini turut dihadiri Sesditjen PPTR ATR BPN Syafik Ananta.

(kan/*)