Penampilan Senono dan Tidak Sopan, Bakal Ditindak Pol PP

Ketua Pansus DPRD Kota Manado tentang Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Syarifudin Saafa. (foto:ml)
Ketua Pansus DPRD Kota Manado tentang Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Ketua Pansus DPRD Kota Manado soal ranperdan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Syarifudin Saafa mengatakan dalam draf yang diajukan oleh pihak eksekutif juga dibahas soal tindakan asusila dalam pasal 24.

Menurutnya, tindakan asusila yang dimaksud adalah menampakkan sebagian anggota badan ditempat-tempat umum seperti tempat hiburan.

“Dalam ketentuan, tindakan yang tidak senono, melanggar kesopanan tempat umum akan diatur dalam ranperda,” kata Saafa, kepada Manadoline.com, Rabu (7/11).

Pemerintah mengajukan ditempat umum dalam ketentuan umum definisi yang diajukan eksekutif seperti tempat hiburan.

“Kami meminta pemerintah harus mempertegas tindakan asusila yang akan dilakukan dalam konteks kearifan lokal kita Kota Manado dan harus diperjalas. Jangan sampai memunculkan subjektivitas bagi Pol PP dalam bertindak,” jelasnya.

Pansus setuju apabila tindakan asusila tersebut tidak boleh di tempat umum, akan tetapi harus dipertegas gambarannya dari tindakan asusila tersebut.

Prostitusi juga harus dilarang, termasuk tempat hiburan yang dijadikan tempat prostitusi ijin usaha akan dicabut.

“Agar Pol PP jelas dalam bertindak, harus jelas aturannya. Tempat kos juga akan diatur namun defininya harus jelas,” tegasnya.

Pembahasan terkait dengan tindakan asusila yang tertuang dalam pasal 24 draf usulan ranperda, oleh pansus dipending dilanjutkan pembahasan pekan depan. (ml)