Jumlah Penumpang Angkot Dibatasi, Cegah Covid-19 di Sangihe

Sat Lantas Polres Sangihe saat penegasan himbauan Social dan Physical Distancing di salah satu angkutan kota.

Tahuna- Mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, pihak Polres Sangihe melalui Satuan Lalulintas, melakukan penegasan himbauan penerapan Social Distancing dan Physical Distancing, pada angkot dalam kota maupun luar Kota Tahuna. 

Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK kepada sejumlah awak media. Penegasan himbauan ini dilakukan pada angkutan kota, karena dinilai sebagai sarana yang sering digunakan masyarakat. 

“Kita hanya menegaskan kembali himbauan dari pemerintah, mau pun Kapolri agar para supir angkot menerapkan Social Distancing dan Physical Distancing. Karena angkot merupakan alat transportasi yang sering digunakan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Kasat. 

“Bagi penumpang dalam kota (angkot) penumpangnya dibatasi hanya 6 orang yaitu satu orang di samping kiri sopir, satu orang dibelakang kursi sopir, kemudian dua orang ditengah dan dua orang lagi dibelakang. Sedangkan untuk angkutan luar kota yaitu mobil L300 dan sejenisnya (Mini bus) hanya boleh mengangkut penumpang 7 orang yaitu satu orang di samping kiri sopir, kemudian dua orang dibelakang bangku sopir, dua orang di bangku tengah dan dua orang paling belakang dan menerapkan jaga jarak fisik,” ujarnya.

Disinggung dengan adanya penegasan himbauan ini membuat para supir angkot mengeluh karena pemasukannya berkurang, Kasat meminta agar para supir angkot dapat memakluminya. 

“Kalau berbicara karena adanya penegasan himbauan itu jadi pendapatan supir berkurang, memang benar. Tapi saya minta para supir angkot atau transportasi lainnya, dapat bersikap bijak, karena bukan hanya supir saja yang terimbas dari Pandemi Covid-19 ini, justru semua pihak terimbas wabah ini,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Sangihe (kanan) saat melakukan himbauan pada supir angkot dan para penumpang di salah satu terminal, tentang penerapan Social dan Physical Distancing.

“Jadi saya minta dapat menerima hal itu sebagai bentuk perhatian bersama mencegah penularan Covid-19. Karena wabah ini bukan hal yang dianggap biasa, atau bahan candaan. Tapi ini atensi untuk keselamatan masyarakat khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkapnya. 

Dirinya juga menjelaskan, jika penegasan ini bukan masalah jumlah penumpang yang dibatasi, tapi tentang adanya aturan menjaga jarak atau tidak bersentuhan secara langsung antara sesama penumpang yang ada di dalam angkot. 

“Bukan permasalahan membatasi jumlah penumpang, tapi pada dapat menjaga jaraknya. Karena kalau misalnya ada penumpang yang bersin atau batuk di dalam angkot, dan tidak ada Social atau Physical Distancing pasti itu membahayakan. Sebab kita tidak tau setiap penumpang yang naik itu steril atau bebas dari Corona,” bebernya. 

Kasat juga menyadari kalau penegasan himbauan tersebut, berakibat pada kenaikan tarif angkot pada penumpang, namun dia dan setiap anggota Sat Lantas Polres Sangihe, tetap menghimbau pada para supir agar tidak menaikkan tarif. 

“Kita juga minta kepada para supir angkot agar tidak menaikkan tarif kepada masyarakat. Jika memang mau menaikkan tarif sebaiknya mereka mengajukan hal itu kepada dinas terkait. Karena kami tidak memiliki kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan tarif angkot,” pungkasnya. (Zul)