Pengedar 1020 Pil Trihexyphenydil, Ditangkap Sat Narkoba Polres Sangihe

Tersangka saat membuka barang bukti Pil Trihexyphenydil.

Manadoline.com, Tahuna- Mencoba mengelabuhi pantauan petugas Kepolisian, dengan memesan 1020 butir pil Trihexyphenidyl melalui jasa pengiriman online. Akhirnya seorang pria berinisial FD, asal Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur, ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sangihe. 


Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho SE saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (14/06/2021). Dikatakannya tersangka ditangkap pada hari Jumat (11/06/2021). 


“Terkait dengan penangkapan pria berinisial FD, karena melakukan peredaran dan penggunaan obat keras Trihexypenidyl. Ada pun kronologi penangkapan pada hari Jumat (14/06/2021), telah didapati obat keras tersebut dari tangan tersangka,” katanya.


“Modusnya yakni membeli obat keras Trihexypenidyl melalui pemesanan online dengan jasa paket pengiriman. Jumlah obatnya ada 1020 butir. Yang direncanakan akan diedarkan di Kecamatan Tahuna maupun Kecamatan Tabukan Utara. Tindakan dari Kepolisian mengamankan tersangka dan diproses dengan hukum yang berlaku,” sambungnya. 


Menurut kasat, ada satu orang lagi yang diduga bekerjasama dengan tersangka. Namun belum bisa diamankan karena masih dalam proses pendalaman. Jika terbukti, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. 


“Pihak Kepolisian bisa mengetahui kalau barang ini ada, berkat kerjasama dengan balai POM yang ada di Manado, karena hal ini sering terjadi. Bukan hanya di Sangihe, tapi di Bitung atau daerah lainnya di Sulawesi Utara. Adanya informasi ini saya menugaskan anggota Sat Narkoba untuk menelusuri, mengecek langsung keberadaan tersebut,” jelasnya.


“Karena paket dari Jakarta itu tiba, pada hari Kamis lalu dikirim melalui kapal malam dan pada hari Jumat saat tiba di Sangihe langsung dilakukan penangkapan. Pelaku juga diketahui sering melakukan pemesanan online, tapi baru kali ini ketahuan karena permainannya sangat rapi. Untuk jasa pengiriman barang yang ada, akan kita ambil keterangan,” pungkasnya, sambil menyampaikan jika tersangka akan diganjar dengan undang-undang kesehatan, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.