Infotorial – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, maka bersama ini KPU Provinsi Sulawesi Utara Resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 211 /PL.01.4-Pu/71/Prov/VIII/2018.
No | Partai Politik | File |
1 | Partai Kebangkitan Bangsa | Download |
2 | Partai Gerindra | Download |
3 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Download |
4 | Partai Golkar | Download |
5 | Partai Nasdem | Download |
6 | Partai Garuda | Download |
7 | Partai Berkarya | Download |
8 | Partai Keadilan Sejahtera | Download |
9 | Partai Perindo | Download |
10 | Partai Persatuan Pembangunan | Download |
11 | Partai Solidaritas Indonesia | Download |
12 | Partai Amanat Nasional | Download |
13 | Partai Hanura | Download |
14 | Partai Demokrat | Download |
19 | Partai Bulan Bintang | Download |
20 | Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia | Download |
Kepada Masyarakat agar dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan Bakal Calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undang yang berlaku. Tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jl Diponegoro No 25 Teling Atas Manado, dan/atau KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 22 Agustus 2018 sesuai Jam kerja. (admin:kpusulut/evans)