Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilu 2019

Infotorial – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, maka bersama ini KPU Provinsi Sulawesi Utara Resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor :  211 /PL.01.4-Pu/71/Prov/VIII/2018.

No Partai Politik File
1 Partai Kebangkitan Bangsa  Download
2 Partai Gerindra  Download
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Download
4 Partai Golkar  Download
5 Partai Nasdem  Download
6 Partai Garuda  Download
7 Partai Berkarya  Download
8 Partai Keadilan Sejahtera  Download
9 Partai Perindo  Download
10 Partai Persatuan Pembangunan  Download
11 Partai Solidaritas Indonesia  Download
12 Partai Amanat Nasional  Download
13 Partai Hanura  Download
14 Partai Demokrat  Download
19 Partai Bulan Bintang  Download
20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia  Download

 

Kepada Masyarakat agar dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan Bakal Calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undang yang berlaku. Tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jl Diponegoro No 25 Teling Atas Manado, dan/atau KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 22 Agustus 2018 sesuai Jam kerja. (admin:kpusulut/evans)

Dilansir dari http://www.kpu-sulutprov.go.id/detailpost/pengumuman-daftar-calon-sementara-anggota-dprd-provinsi-sulawesi-utara-pada-pemilu-2019.html