Penumpang Kapal Wajib Miliki Hasil Ravid Test Antigen, Akan Segera Diterapkan di Pelabuhan Tahuna

Manadoline.com, Tahuna- Naiknya angka penularan covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe maupun Provinsi Sulawesi Utara mengakibatkan keluarnya kebijakan terkait penumpang yang datang dan pergi dari Pelabuhan Nusantara Tahuna harus memiliki hasil Ravid Test Antigen. 


Hal ini dibenarkan PLH KUPP Kelas II Tahuna Leonard Liput. Dikatakannya pihak KUPP Tahuna telah mendapatkan pemberitahuan terkait peraturan tersebut. 


“Jadi tadi kami sudah terima penyampaian lebih awal bahwa hal itu akan diberlakukan. Namun kami di pihak KUPP Tahuna tetap menunggu keputusan dari tim Satuan Tugas Penganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

PLH KUPP Kelas II Tahuna Leonard Liput.


Manakala mereka (Satgas) telah merapatkan terkait peraturan ini, dan pastinya nanti tugas kami akan terjelaskan di rapat tersebut. Dan kami tetap menunggu arahan dari Satgas penanganan Covid-19 Sangihe,” jelasnya. 


Disinggung tentang keakuratan dari  edaran yang mewajibkan setiap penumpang kapal di Pelabuhan Tahuna  memiliki hasil test cepat antigen, dirinya menyatakan jika pemberitahuan tersebut datang dari Gubernur Sulawesi Utara. 


“Itu kan baru informasi awal yang disampaikan kepada kami, tapi informasi itu sudah akurat dan isinya mengacu pada tim Satgas covid kabupaten untuk pelaksanaan edaran dari Gubernur Sulawesi Utara ini. Untuk posko sendiri sudah ada, dan telah siap. Tinggal petugas dari Satgas kabupaten saja yang nanti akan menempatinya,” pungkasnya.