Penunjukan Plt Kadis Perikanan Bitung, Zul Densi Sebut Itu Bukan Pelanggaran

Penyerahan SK Plt. Kepala Dinas Perikanan Pemkot Bitung.

BITUNG – Pengisian jabatan pelaksanan tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Pemkot Bitung tidak melanggar aturan. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Bitung, Zul Densi.

Menurutnya, kalau untuk mengisi kekosongan jabatan dengan Plt itu diperbolehkan tapi bukan devinitif. Karana untuk devinitif harus lewat seleksi dan harus persetujuan Menteri Dalam Negeri. “Jika memang ada kekosongan dan diisi dengan pejabat Plt, berarti itu tidak dalam posisi mengutak-atik, tapi pengisian kekosongan jabatan dan itu tidak melanggar aturan,” ungkap Densi.

Katanya lagi, samadengan saat merolling harus persetujuan Menteri. Kalau Plt bisa dilakukan dan setelahnya Pemkot Bitung menyampaikan tembusan bersifat laporan ke Menteri Dalam Negeri. “Tapi jika diisi dengan devinitif maka harus lapor Mendagri dibuatkan seleksi untuk pengisian jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan ketika dihubungi menjelaskan bahwa saat ini jabatan Kepala Dinas Perikanan Pemkot Bitung diserahkan kepada Sekretaris Dinas Frangky Runtukahu selaku Pelaksana Tugas (Plt). “Alasan penunjukan Plt Kadis Perikanan kepada Sekretaris Dinas, berhubung Kepala Dinas sakit. Sehingga untuk mengisi kekosongan, maka ditunjuk Plt pejabat kepala,” ujar Pangemanan.