Perangkat Desa Dilibatkan Verifikasi Penerima Program BSPS di Mitra

Kepala Dinas Perkim Mitra Novie Legi ST MM.

RATAHAN — Masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sementara di verifikasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berupa perbaikan rumah lewat program BSPS.

Oleh karena itu menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Minahasa Tenggara (Mitra) Novie Legi ST MM menjelaskan, tenaga fasilitator didampingi perangkat desa yang akan menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan tersebut.

“Dalam tahap verifikasi ini, tenaga fasilitator bentukan dari Kementerian PU-PR lewat Satuan Kerja Perumahan, yang akan melihat siapa saja yang bisa menerima bantuan BSPS di Mitra,” ujar Legi.

Bahkan menurutnya, perangkat desa di 5 Kecamatan dan 12 desa tersebut mendampingi tenaga fasilitator karena yang paling tahu keberadaan masyarakat adalah perangkat desa setempat.

“Jadi perangkat desa di 12 desa yang ada di Kecamatan Belang, Ratatotok, Pasan, Ratahan Timur dan Tombatu Timur, juga terlibat dalam tahap verifikasi di lakukan oleh tenaga fasilitator,” sebutnya.

Legi menekankan, penerima bantuan nantinya harus bisa berswadaya karena tidak sepenuhnya bantuan yang disalurkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Salah satunya para penerima bantuan harus bisa menanggung upah pekerja yang akan memperbaiki rumah untuk mereka tempati,” tambahnya. (fensen)