Pergoki Pencuri HP, Oma Noni Hampir di Tikam

Tersangka RA (25) warga Kampung Kendahe II Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe saat di ruang penyidik Unit IV Reskrim Polres Sangihe.

Manadoline.com, Tahuna- Kasus pencurian dengan kekerasan menimpa Keluarga Rabuka-Parera Warga Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe Senin (22/02/2021) sekitar pukul 22.30 Wita. 


Adalah Oma Noni Meike Parera yang pada malam itu tengah tertidur, dikagetkan dengan sesosok bayangan yang disangkanya seekor hewan. Namun setelah diusir dengan memukulnya dengan bantal, betapa kagetnya Oma Noni karena ternyata bayangan tersebut merupakan seorang laki-laki yang sedang melakukan aksi pencurian di rumahnya itu. 


“Malam itu saya lagi tidur dengan suami, tiba-tiba seperti ada yang membangunkan saya dan saya langsung bangun. Serta saya lihat seperti ada bayangan orang, tapi ga jelas orang kayak monyet begitu. Saya ambil guling, saya pukul ke dia. Saat saya pukul itu dia langsung berdiri, dia ambil pisau mau tusuk perut saya,” katanya.

Korban pencurian dengan kekerasan Oma Noni Meike Parera Warga Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe.


“Puji tuhan pisau itu langsung saya tangkap, jadi dia giring saya ke sana ke mari tetap saya tidak lepas. Lalu tangan kirinya dia tutup ke mulut agar saya tidak bersuara. Karena tangan saya menyentuh kaki suami saya yang sakit struk, dia bangun langsung berteriak. Dia pindah kan tangannya dia cekik suami saya, saya berteriak tolong, tolong, tolong! Ada orang mau tikam pakai pisau. Dengar itu Adik saya keluar, maling itu langsung lari,” sambung Oma. 


Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Jesli Hinonaung membenarkan kejadian itu. Menurutnya setelah mendapat laporan dari korban, pihak Polres Sangihe langsung mendatangi TKP. 

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Jesli Hinonaung.

“Setelah ketahuan korban, tersangka panik dan hendak melarikan diri dengan motor miliknya yang diparkir di gang rumah korban. Namun dikarenakan di kejar tetangga yang merupakan kerabat korban, tersangka panik dan meninggalkan motornya,” ujarnya. 


“Pihak korban langsung menghubungi pihak Polres Sangihe, selanjutnya petugas piket kita datang ke TKP. Saat melakukan olah TKP, ditemukan dompet di jok motor tersangka. Di dompet itu ada identitas tersangka, dan dengan mudah kami bisa menemukan alamat tersangka. Lalu kita datangi rumahnya, tapi tersangka tidak ada dan memberitahukan keluarga sebaiknya tersangka untuk menyerahkan diri,” lanjut Kasat. 


Dan pada Selasa (23/02/2021) siang, tersangka yang dibawa keluarganya menyerahkan diri ke Polres Sangihe, dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit IV Reskrim Polres Sangihe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit IV Reskrim Polres Sangihe. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu Handphone milik korban yang di curi, pisau dan dompet. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 9 Tahun dan maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya.