Perjuangan DPRD, Nasib Buruh Kota Manado

 

MANADO – DPRD Kota Manado telah merampungkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja (PPTK) di Kota Manado, yang disahkan dalam rapat paripurna bersamaa dengan perda LKPJ Walikota Manado.
Dalam Perda yang berkaitan dengan ketenagakerjaan tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengembirakan bagi masyarakat berprofesi sebagai buruh di Kota Manado.

Markho Tampi mengatakan, perusahaan yang ada di Kota Manado wajib merekerut warga Manado sebanyak 50% di tahun pertama.

Dan wajib dinaikan setelah 5 tahun kedepan. “Ada beberapa pasal yang menggambarkan kepedulian pemerintah bagi buruh lokal.

Karena perusahaan yang ada di Kota Manado wajib merekrut 50% karyawannya asli penduduk Manado di tahun pertama beroperasi. Kalau sudah 5 tahun harus 75% dari jumlah karyawan.

Demi kearifan lokal, wajib mempekerjakan warga disekitar tempat usahanya,” kata Markho Tampi. Dikatakan pula Tampi, Perusahaan harus memberikan gaji kepada karyawannya sesuai  Upah Minimum Kota (UMK) Manado. “Kalau saat ini mengacu pada UMP, kedepannya sudah harus UMK 2.65 juta rupiah. Itu bersifat wajib dalam Perda ini,” ungkap politisi PDIP itu.

Dijelaskan Tampi, pada Perda itu juga banyak hal yang harus dipenuhi setiap investor yang ada di Kota Manado. “Untuk posisi-posisi strategis tidak dipermasalahkan jika menggunakan tenaga luar. Tapi, sebelum merekrut tenaga luar, harus memberitahukan kepada Disnaker bila ada penerimaan karyawan dan akan dipublis ke masyarakat,” tegasnya. Untuk memaksimalkan Perda itu, Tampi berharap Pemkot Manado mendukungnya lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) dan disosialisasikan ke seluruh pengusaha yang berinvesasi di Manado, sehingga penerapannya bisa berjalan di Tahun 2018 mendatang. “Perlu ada Perwal untuk memperinci penjelasan atas Perda ini. Dan juga harus disosialisasikan, bila Perda itu sudah dilembar-daerahkan.

Ini sangat penting, supaya tidak ada pengusaha yang beralasan jika mereka tidak tahu soal Perda ini. Tahun 2017 merupakan tahun sosialisasi dan Tahun 2018 sudah harus dijalankan,” imbaunya. Menurut Tampi, menciptakan tenagakerja yang berkualitas, merupakan sebuah hal yang penting. Karena dengan ketersediaan tenagakerja yang terampil dan disiplin, akan mendukung keberadan Perda itu. “Dengan lahirnya Perda ini tentunya menjadi tantangan bagi Pemkot untuk melahirkan tenagakerja yang berkualiats dan berdaya saing. Agar, tak adanya pekerja yang terampil menjadi alasan dari pengusaha tidak mengikuti perintah Perda yang berkaitan dengan tenagakerja lokal itu. Jadi, pelatihan-pelatihan ketrampilan, penting digalakkan pemerintah,” pungkasnya.(Ivan)