Perkuat Pengawasan dan Hukum, DLH Sulut Sinkronisasi Stakeholders Terkait


MANADO– Membangun sinkronisasi antara stakeholders lingkungan dengan upaya pengawasan dan perizinan untuk pengendalian pencemaran perusakan lingkungan, terus dilakukan secara maksimal.

(Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Sulut Arfan Basuki saat membawakan materi sebagai narasumber)

Hal tersebut terbukti saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Utara (Sulut) lakukan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan di ruang rapat Kantor DLH Sulut, Rabu (10/4/2019) siang tadi.

Diketahui, ketersediaan Sumber Daya Alam di Sulut secara kuantitas ataupun kualitas sebaran dan jenisnya tidak merata.

(Para peserta Bimtek)

Akhir-akhir ini di Sulut banyak terjadi kasus-kasus lingkungan hidup yang perlu ditangani secara cepat. Masih banyak usaha kegiatan tanpa melihat kewajiban yang disepakati bersama dalam dokumen pengelolaan lingkungan,”ungkap Kepala Dinas DLH Sulut Marly Gumalag diwakili Plh Sekretaris Tini Tawaang.

“Contohnya, membuang limbah cair tanpa pengelolaan, tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan, bahkan juga terdapat usaha kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki izin lingkungan,”lanjut Tawaang.

Kendati demikian, pemerintah dan aparat penegak hukum yang ada sangat perlu mensinergikan pemahaman bersama dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum.” Dalam proses itu, prosedurnya telah ditetapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik penyelesaian kasusnya secara sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, perdata maupun pidana,”tandasnya.

Sementara, Narasumber yang juga Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Sulut Arfan Basuki mengungkapkan dalam materinya soal Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Sulut, harus perkuat sinkronisasi pihak terkait.

“Ini juga membantu Pemprov Bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK). Kita tingkatkan intelejensi mendorong pengawasan dan menyamakan persepsi. Intinya sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih,”jelas Arfan.

Lebih jauh, Ia mendorong pihak terkait baik ESDM, Kejaksaan, Polda, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, sama -sama meningkatkan kapasitas aparatur pengawas lingkungan melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Sembari menambahkan, Bimtek ini direncanakan dilakukan setiap tahun agar terus dibuat penyegaran.

(srikandi)